- Peringati Hari Buruh Sedunia 2025, Wagub Hasnuryadi Tegaskan Pemprov Komitmen Dukung Perjuangan Buruh Banua
- BNN Tembak Oknum Polisi Hulu Sungai Tengah, Diduga Gagara Narkoba
- Gubernur Muhidin Himbau Calon Jemaah Haji Kalsel Jaga Kesehatan Jelang Keberangkatan
- Bandara Syamsudin Noor Gelar Simulasi Pemberangkatan Calon Jemaah Haji
- Wagub Hasnuryadi Terima Rekomendasi DPRD atas LKPj Pemprov 2024, Landasan Melanjutkan Program Strategis Kemajuan Banua
- Wagub Hasnuryadi Grand Launching FiberTV, Apresiasi Sebagai Layanan Internet Terpercaya di Banua
- Polda Kalsel Ringkus Empat Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Pratama Lintas Kalimantan dan Sulawesi
- Pesawat Haji Telah Tiba di Bandara Syamsudin Noor Siap Layani Embarkasi Haji 2025
- Polda Kalsel Peringati May Day Bersama Ratusan Buruh di Polresta Banjarmasin
- Puncak Harjad ke-26 Meriah, Gubernur Puji Kemajuan Kota Banjarbaru untuk Kesejahteraan Warganya
Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok

Banjarmasin : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Kamis (12/12/2024).
Barang yang dimusnahkan, antara lain sebanyak, 1.569.059 batang Hasil Tembakau berupa rokok. Kemudian, Sebanyak 717.70 kilogram Hasil Tembakau berupa tembakau iris, serta 1.450,90 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol.
Baca Lainnya :
- Libur Nataru Masyarakat Kalsel Dihimbau Utamakan Keselamatan Saat Berwisata0
- Festival Gerbang Nusantara Ditutup, Gubernur Apresiasi Pelestarikan Budaya Banjar 0
- Meriah, Festival Barongsai se-Kalsel Dibuka Gubernur di Qmall Banjarbaru 0
- Gubernur Paman Birin : Selamat Hari Ulang Tahun ke-79 TNI, Semoga Jaya dan Semakin Profesional 0
- Pemprov Gelar Peringatan Wafatnya Pangeran Antasari, Juriat Harapkan Perluasan Area Makam0
Seluruh barang itu, hasil penindakan terhadap 330 pelanggaran sepanjang Triwulan IV tahun 2023 sampai dengan Triwulan IIl tahun 2024, di 11 Kota dan Kabupaten di wilayah Kalinantan Selatan.
Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin R. Teddy Laksmana, mengatakan, seluruh barang yang dimusnahkan, sebesar Rp 2.448.163.755,00 telah ditetapkan sebagai Barang Yang Menjadi Milik Negara dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2023 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang MilikNegara yang berasal dari Aset eks Kepabeanan dan Cukai," katanya.
Tedy menyebut Barang-barang berupa Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol yang dimusnahkan, melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
"Barang tersebut mulai dari menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu dan tidak dilekati pita cukai, mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1.638.762.829,00, " ujarnya.
Adapun, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dirusak dengan mesin pemotong, dituang ke dalam drum dan saluran air, hingga dilindas dengan alat berat serta ditimbun di dalam dalam tanah, dengan disaksikan oleh perwakilan dari, TNI, Polri, Otoritas Pelabuhan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan awak media.
Acara terlaksana dengan nuansa santai dan menarik, sehingga para stakeholder yang hadir dapat dengan senang hati. Para stakeholder juga melayangkan apresiasi yang tinggi terhadap pelayanan dan kerja keras yang telah diberikan oleh Bea Cukai Banjarmasin.
"Harapannya untuk menjalin kerja Sama dan sinergi yang semakin baik demi mewujudkan pelayanan dan pengawasan yang optimal," kata Tedy.(smartbanua)
