- Pemprov Kalsel Akan TingkatkanPelayanan dan Infrastruktur Bandara Syamsudin Noor
- Pemprov Kalsel Respon Cepat Bencana Sosial
- Gubernur Bangga, Halal Bihalal Hadirkan Ribuan Warga Banjar Kalimantan Selatan se-Jabodetabek di Jakarta
- 5 orang Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin Meninggal di Tanah Suci
- Bandara Syamsudin Noor Sambut Kloter Pertama embarkasi Banjarmasin
- DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Kalsel Resmi Dilantik, Gubernur Kalsel Dukung Petani Makmur
- Inflasi Kalsel 1,25%, Kadisdag Kalsel Himbau Pemkab Agar IPH Stabil
- Pemprov Kalsel Serahkan Bantuan Partai Politik 15,4 Miliar
- Masyarakat Dihimabu Taati Peralihan Lalin Selama Perbaikan Jembatan Sungai Ulin
- Polda Kalsel Mulai Pembangunan Gedung Presisi 3 Ditreskrimsus
Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok

Banjarmasin : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Kamis (12/12/2024).
Barang yang dimusnahkan, antara lain sebanyak, 1.569.059 batang Hasil Tembakau berupa rokok. Kemudian, Sebanyak 717.70 kilogram Hasil Tembakau berupa tembakau iris, serta 1.450,90 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol.
Baca Lainnya :
- Libur Nataru Masyarakat Kalsel Dihimbau Utamakan Keselamatan Saat Berwisata0
- Festival Gerbang Nusantara Ditutup, Gubernur Apresiasi Pelestarikan Budaya Banjar 0
- Meriah, Festival Barongsai se-Kalsel Dibuka Gubernur di Qmall Banjarbaru 0
- Gubernur Paman Birin : Selamat Hari Ulang Tahun ke-79 TNI, Semoga Jaya dan Semakin Profesional 0
- Pemprov Gelar Peringatan Wafatnya Pangeran Antasari, Juriat Harapkan Perluasan Area Makam0
Seluruh barang itu, hasil penindakan terhadap 330 pelanggaran sepanjang Triwulan IV tahun 2023 sampai dengan Triwulan IIl tahun 2024, di 11 Kota dan Kabupaten di wilayah Kalinantan Selatan.
Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin R. Teddy Laksmana, mengatakan, seluruh barang yang dimusnahkan, sebesar Rp 2.448.163.755,00 telah ditetapkan sebagai Barang Yang Menjadi Milik Negara dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2023 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang MilikNegara yang berasal dari Aset eks Kepabeanan dan Cukai," katanya.
Tedy menyebut Barang-barang berupa Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol yang dimusnahkan, melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
"Barang tersebut mulai dari menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu dan tidak dilekati pita cukai, mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1.638.762.829,00, " ujarnya.
Adapun, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dirusak dengan mesin pemotong, dituang ke dalam drum dan saluran air, hingga dilindas dengan alat berat serta ditimbun di dalam dalam tanah, dengan disaksikan oleh perwakilan dari, TNI, Polri, Otoritas Pelabuhan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan awak media.
Acara terlaksana dengan nuansa santai dan menarik, sehingga para stakeholder yang hadir dapat dengan senang hati. Para stakeholder juga melayangkan apresiasi yang tinggi terhadap pelayanan dan kerja keras yang telah diberikan oleh Bea Cukai Banjarmasin.
"Harapannya untuk menjalin kerja Sama dan sinergi yang semakin baik demi mewujudkan pelayanan dan pengawasan yang optimal," kata Tedy.(smartbanua)
