- 1000 Pesepeda Siap Ramaikan Gowes Harjad Kalsel ke-75 Provinsi Kalsel
- Ekonomi Kalsel Tumbuh 4,81 Persen Semester I Tahun 2025
- Pemprov Kalsel Apresiasi Suksesnya 4th Kalimantan Rescue Challenge
- PUPR Kalsel Siap Pasang Lampu Stadion 17 Mei
- Pemprov Kalsel Sambut Baik Sosialisasi Tanah Ulayat
- Menteri ATR BPN 850.000 Hektare Tanah APL di Kalsel Belum Terdaftar
- OJK Tegaskan Pengangkatan Empat Komisaris di Bank KalselTidak Melanggar Aturan
- Pembukaan FORNAS VIII NTB Meriah, Kontigen Kalsel Raih 23 Medali di Hari Pertama
- Main Lepas, Sekda Kalsel Tunjukkan Semangat Juang Tinggi di FORNAS VIII
- Polresta Banjarmasin Musnahkan Narkotika 1,2 Kilogram Tangkap Puluhan Tersangka
Ditreskrimsus Polda Kalsel Bongkar Minyakita Palsu, Satu Tersangka Diamankan

Banjarmasin : Satgas Pangan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap produksi minyakita palsu yang produknya telah beredar di kota Banjarmasin.
Hasil ungkap itu, disampaikan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, didampingi Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar dalam prees rilis, langsung di depan toko Ibak, jalan lingkar Selatan, Banjarmasin, Senin (24/3/2025).
Baca Lainnya :
- Ngaji Puisi #5 Karya YS. Agus Suseno, Mengenang Sosok Sang Budayawan Kalsel0
- Gubernur H. Muhidin Buka Puasa Bersama Jajaran PT Barito Putera Plantation dan Masyarakat Batola0
- Safari Ramadan, Wagub Hasnuryadi Apresiasi Komitmen Tanah Laut sebagai Daerah Pertama Sukseskan Swasembada Pangan di Banua0
- Malam Selikur Ramadan, Gubernur H. Muhidin Hadirkan Guru Bakhiet dan Berbuka Puasa Bersama Warga0
- Siap Wujudkan Mudik Aman dan Nyaman Bandara Syamsudin Noor Buka Posko Lebaran 20250
Kapolda mengatakan, temuan ini berkat gencarnya pengecekan oleh satgas pangan yang dilakukan mulai dari pasar hingga distributor, selain juga mengumpulkan informasi masyarakat.
"Dari ungkap kasus ini Total 3.263 Liter minyakita yang kami sita, dari empat toko yang ada di wilayah Banjarmasin," kata Kapolda.
Kapolda mengungkapkan telah mengamankan 1 orang tersangka, modusnya dengan cara mengemas minyak goreng curah ke dalam kemasan berlabel minyak kota ukuran 1 liter, namhn dengan volume lebih sedikit dari seharusnya, kemasan 1 liter hanya berisi 800 milimeter.
"Tersangaka di Ditreskrimsus Polda Kalsel, kita periksa, dan kami dalami kembangkan. Produksinya minyak palsu ini di Banjarbaru, neroperasi dari januari sampai sekarang," ungkap Kapolda.
"Harga jual minyak kita palsu memang dijual lebih murah dari harga HET minyakita asli, sebab sudah tertera harga perliter Rp 14.000 per liter sementara yang asli Rp 15.700.," jelas Kapolda.
Sememtara untuk tersangaka bakal terancam melanggar pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau c dan/atau g dan/atau i Undang - undang RI No 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen pelaku dapat
dijerat dengan Pidana penjara palinglama5
(lima) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah). (smartbanua)