Kantor Gubernur Kalsel dan Gedung Idham Chalid Resmi Kantongi PBG dan SLF dari Pemkot Banjarbaru

By smartbanua 12 Mar 2026, 21:16:47 WITA, 111 Dibaca Daerah
Kantor Gubernur Kalsel dan Gedung Idham Chalid Resmi Kantongi PBG dan SLF dari Pemkot Banjarbaru


BANJARBARU – Kompleks perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang meliputi Kantor Gubernur Kalsel dan Gedung Idham Chalid resmi mengantongi dokumen legalitas bangunan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kota Banjarbaru.

Dengan terbitnya dokumen tersebut, bangunan yang berlokasi di Jalan Dharma Praja, Komplek Perkantoran Pemprov Kalsel, Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru itu dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis sehingga layak digunakan sesuai peruntukannya.

Baca Lainnya :

PBG tersebut tercatat dengan Nomor SK-PBG-637203-11122025-001, sedangkan SLF bernomor SK-SLF-637203-11122025-001. Sertifikat Laik Fungsi itu berlaku selama lima tahun, terhitung sejak 11 Desember 2025 hingga 10 Desember 2030.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Kasubbag Perlengkapan dan Penatausahaan Aset Biro Umum Setdaprov Kalsel, Israhman, ST, mengatakan penerbitan dokumen tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menertibkan administrasi serta memastikan legalitas bangunan milik pemerintah.

“PBG dan SLF ini menjadi bukti bahwa bangunan Kantor Gubernur Kalsel, Gedung Idham Chalid, serta fasilitas penunjang lainnya telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif sehingga dinyatakan laik fungsi,” ujar Israhman, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, kelengkapan dokumen tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam memastikan seluruh aset bangunan pemerintah memiliki legalitas yang jelas serta memenuhi standar keselamatan bangunan.

“Dengan adanya dokumen ini, bangunan yang digunakan untuk aktivitas pemerintahan dipastikan aman, layak, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Israhman menerangkan, bangunan milik Pemprov Kalsel tersebut memiliki fungsi sosial budaya sebagai gedung pelayanan umum dan diklasifikasikan sebagai bangunan tidak sederhana.

Secara teknis, kompleks perkantoran tersebut berdiri di atas lahan seluas 4.993.323 meter persegi dengan total luas bangunan mencapai 24.721,79 meter persegi, terdiri dari luas lantai 18.645,99 meter persegi dan area basement seluas 6.075,8 meter persegi.

“Bangunan ini memiliki tiga lantai utama dengan satu lapis basement, tinggi bangunan mencapai 48,54 meter, serta kapasitas maksimal hingga 200 orang,” jelasnya.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan terus menjaga kelengkapan administrasi serta memastikan seluruh bangunan milik pemerintah daerah memenuhi standar keselamatan dan kelayakan fungsi.

“Ke depan kami akan terus melakukan penataan dan pengelolaan aset daerah secara tertib, termasuk memastikan seluruh bangunan pemerintah memiliki legalitas yang lengkap dan tetap terjaga kelayakan fungsinya,” tegas Israhman.

Dokumen PBG dan SLF tersebut diterbitkan atas nama Wali Kota Banjarbaru dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarbaru, Drs. Bambang Supriyanto, MT, serta Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarbaru, Ir. Abdussamad, ST, MT.

Sebagai pemilik bangunan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan diwajibkan melakukan perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi sebelum masa berlaku berakhir pada Desember 2030. SLF juga dapat dinyatakan tidak berlaku apabila terjadi perubahan fungsi bangunan, perubahan struktur tanpa pelaporan kepada pemerintah daerah, atau apabila bangunan dinilai membahayakan lingkungan maupun mengalami kegagalan konstruksi. (raponggati/smartbanua)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.