ETLE Handheld Tindak 20 Pelanggar Parkir di Badan Jalan Banjarmasin

By smartbanua 25 Jul 2026, 16:30:44 WITA, 8 Dibaca TNI/Polri
ETLE Handheld Tindak 20 Pelanggar Parkir di Badan Jalan Banjarmasin


Banjarmasin  - Penertiban pelanggaran lalu lintas menggunakan teknologi ETLE Handheld kembali dilakukan Satlantas Polresta Banjarmasin. Dalam kegiatan yang digelar pada Sabtu 25 Juli dini hari, sebanyak 20 pengendara ditindak karena memarkir kendaraan di badan jalan.

Penertiban berlangsung mulai pukul 00.00 hingga 04.00 WITA di sejumlah titik rawan, yakni Jalan A. Yani Banjarmasin, Jalan Basirih Dalam, serta Jalan Hasan Basri atau kawasan Kanyutangi.

Baca Lainnya :

Selain mengantisipasi aksi balap liar, petugas juga menyasar pelanggaran parkir yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Kasi Humas Polresta Banjarmasin Ipda Adi Harry Sucahyo, S.H., menyampaikan, dari hasil kegiatan tersebut, Satlantas Polresta Banjarmasin menindak sebanyak 26 pelanggar.

“Dari kegiatan ini, Satlantas Polresta Banjarmasin berhasil melakukan penindakan sebanyak 26 pelanggar. Rinciannya, 20 tilang ETLE Handheld terhadap pelanggar parkir di badan jalan dan 6 tilang manual,” jelasnya.

Penggunaan ETLE Handheld menjadi salah satu upaya kepolisian dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. Penindakan dilakukan secara langsung terhadap pelanggaran yang ditemukan petugas di lapangan.

Satlantas Polresta Banjarmasin menegaskan akan terus melaksanakan patroli dan penertiban secara rutin guna menciptakan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif.

Masyarakat juga diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas, termasuk tidak memarkir kendaraan di badan jalan yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas. (/smartbanua)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.