Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 64 Kg Sisik Trenggiling

By smartbanua 20 Agu 2026, 19:33:47 WITA, 7 Dibaca Kriminal
Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 64 Kg Sisik Trenggiling


Banjarmasin - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menggagalkan penyelundupan 64 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Vietnam dan Cina melalui jaringan perdagangan satwa dilindungi lintas provinsi.

Pengungkapan dilakukan Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalsel dengan menangkap dua tersangka berinisial HJ dan P di Banjarmasin pada Jumat, 31 Juli 2026.

Baca Lainnya :

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat membawa sisik trenggiling dari Kabupaten Hulu Sungai Utara menuju Banjarmasin.

“Mobil pembawa sisik trenggiling ini kami tangkap saat tiba di parkiran sebuah hotel di Banjarmasin,” ujar Sigit dalam rilis kasus di Banjarmasin, Rabu (19/8/2026).

Menurut Sigit, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam selama hampir satu tahun.

Hasil penyelidikan mengungkap rencana pengiriman sisik trenggiling ke Surabaya sebelum diteruskan ke jaringan di Vietnam dan Cina.

Untuk memastikan keaslian barang bukti, Polda Kalsel berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel. Polisi juga menggandeng Dinas Kehutanan Kalsel untuk menelusuri sumber sisik trenggiling tersebut.

Dari pemeriksaan, pelaku diketahui memperoleh sisik trenggiling dari pemburu di kawasan hutan Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Tabalong. Sisik tersebut dibeli seharga Rp1,5 juta per kilogram dan rencananya dijual kepada jaringan pengepul di Surabaya dengan harga Rp2,9 juta per kilogram.

Polisi memperkirakan 64 kilogram sisik yang disita berasal dari sekitar 320 ekor trenggiling dewasa dalam kondisi hidup. Perkiraan itu berdasarkan keterangan tersangka bahwa setiap satu kilogram sisik berasal dari sekitar lima ekor trenggiling.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi salah satu kasus terbesar terkait perdagangan sisik trenggiling yang ditangani Polda Kalsel.

Ia mengapresiasi sinergi antara kepolisian dan instansi terkait dalam mengungkap jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut.

Sementara itu, Kepala BKSDA Kalsel Agus Ngurah Krisna menegaskan bahwa perburuan liar menjadi salah satu ancaman serius terhadap keberlangsungan populasi trenggiling.

Trenggiling merupakan satwa pemakan semut dan rayap yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Satwa ini juga telah masuk kategori Critically Endangered atau terancam punah secara kritis.

Secara internasional, trenggiling mendapatkan perlindungan tertinggi melalui CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) dan tercantum dalam Appendix I sejak 2016.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap jaringan perdagangan sisik trenggiling secara lebih luas, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusinya. (/smartbanua)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.