- Gubernur H Muhidin dan Pangdam XXII Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Bersama Majelis Ahlussunnah Wal Jamaah
- Kalahkan Persipal Palu, Barito Putera Cetak Goal 5-0 di Demang Lehman
- Wagub Kalsel Hasnuryadi Sulaiman Berbaur Jamaah Hadiri Banjarmasin Bershalawat Bersama Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf
- Gubernur H. Muhidin Siap Selesaikan Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Penilaian Keuangan Pemerintah Provinsi Tahun 2024
- drg. Ellyana Trisya Buka Kegiatan Sosialisasi Keluarga Indonesia Sehat (Psikis) Tanpa Narkoba Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025,
- Gubernur H. Muhidin dan Wagub Hasnuryadi Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Kediaman Ketua DPRD Kalsel H. Supian
- Tim Posyandu Kabupaten Balangan Raih Juara Umum di Jambore Kader Posyandu Tingkat Provinsi Kalsel 2025
- Ketua Dekranasda Kalsel Hj. Fathul Jannah Bangga dan Apresiasi Peragaan Busana Bertajuk Ayu Dyah Andari Archipelago Menyapa Nusantara
- Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) Kalimantan; Komitmen Gubernur H. Muhidin Jaga Stabllitas Harga dan Ketahanan Pangan
- Dit Polairud Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 677.580 batang rokok ilegal
Kepala Bapas Kelas 1 Banjarmasin Bantah Dugaan Ada Intimidasi Oleh Pegawainya

Banjarmasin : Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin, Jaya Kartika, S.H, angkat bicara soal adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh pegawai Bapas terhadap mantan istri narapidana berinisial Y.
Baca Lainnya :
- Pangeran Khairul Saleh Paparkan Manfaat Koperasi Merah Putih0
- Kalsel Launching MTQ Nasional ke-36 Tingkat Provinsi0
- Pemprov Kalsel Beri Bantuan Sapi Untuk Eks Kimtrans0
- Dispar Kalsel Kembangkan Fasilitas Resort Graha Amandit0
- Pemprov Kalsel Apresiasi Pembentukan Suporter El Bhara, Wujudkan Pendukung Tertib Lalulintas dan Junjung Sportivitas0
"Dugaan itu tidak benar dan kami menyesalkan adanya pemberitaan dari beberapa media online yang memberitakan terkait dugaan peristiwa itu," katanya, kepada awak media, Kamis (22/5/2025).
Jaya Kartika, menerangkan, awal mula kejadian, dimana pegawai Bapas dimaksud, mengundang pelapor sdri. Y, untuk dimintai tanggapan selaku pihak korban, untuk dituangkan kedalam dokumen penelitian kemasyarakatan (itmas).
"Saat itu, Y meminta dan mendesak pegawai Bapas selaku pembimbing kemasyarakatan untuk menolak usulan cuti bersyarat yang diajukan mantan suami Sdri. Y atas nama Hardi Anas Rusdi als Annas Bin Rusdi," katanya.
Saat itu, pegawai Bapas menyampaikan bahwa usulan cuti bersyarat sebagaimana dimaksud, akan diproses sesuai dengan kapasitas dan wewenang Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Namun, disampaikan lagi, Jika memang Sdri.Y merasa keberatan, akan dituangkan sebagai tanggapan pihak korban pada penelitian kemasyarakatan sebagai salah satu persyaratan pengusulan hak cuti bersyarat kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rl," katanya.
"Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin, tidak memiliki kapasitas untuk menolak permintaan penelitian kemasyarakatan yang diusulkan oleh Lembaga Pemasyarakatan," jelasnya .
Saat itu, Y tidak terima sehingga terjadi perdebatan dan Y membuat laporan kepolisian pada Tanggal 16 Mei, melaporkan pegawai Bapas dengan dugaan tindak pidana pengancaman.
Berselang beberapa hari, tepatnya, Senin, 19 Mei 2025, sekira Pukul 10.15 WITA, sejumlah orang tak dikenal mendatangi kantor Balai Pemasyarakatan Kelas | Banjarmasin untuk membicarakan perihal permasalahan Y .
"Setelah diterima silaturahmi dan ditengah pembicaraan itu, salah seorang bernama Muchdar Hasan Assegaf (MHA), melakukan pengancaman dan pemukulan terhadap Pegawai Bapas, dilakukan di Ruang Kepala Bapas," jelasnya.
Jaya Kartika, menyayangkan terjadinya tindak kekerasan yang dilakukan kepada pegawal Bapas, yang merupakan seorang aparatur sipil negara yang sedang menjalankan tugas, bahkan dilakukan di dalam kantor instansi pemerintah.
"Saya juga mempertanyakan kapasitas Sdr. MHA terkait permasalahan Sdr. Y ? .Bukan saudara dan bukan penasehat hukum, sehingga yang bersangkutan ikut campur dalam urusan ini sampai melakukan tindakan pemukulan
terhadap pegawai bapas selaku aparatur negara dan juga membuat beberapa pemberitaan yang tidak benar serta berdampak terhadap citra Balai Pemasyarakatan Kelas," ucapnya.
Atas kejadian itu terhadap pegawainya, Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin, resmi melaporkan kejadian itu kepada pihak Kepolisian.
"Namun saya tegaskan juga, jika memang pegawai Bapas yang terbukti benar bersalah. Kami akan tindak tegas," pungkasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan merupakan lembaga yang menjalankan fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap klien, dimana salah satu tugas fungsinya adalah memenuhi
salah satu syarat hak integritasi narapidana yang dituangkan dalam dokumen penelitan kemasyarakatan. (smartbanua)