Polda Kalsel Ringkus Empat Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Pratama Lintas Kalimantan dan Sulawesi

By Smart Banua 28 Apr 2025, 18:35:14 WITA, 10 Dibaca Kriminal
Polda Kalsel Ringkus Empat Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Pratama Lintas Kalimantan dan Sulawesi


Banjarmasin : Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel kembali membongkar jaringan Narkoba internasional Fredy Pratama alias Miming. Kali ini jaringan narkoba lintas Pulau Kalimantan dan Sulawesi.

Baca Lainnya :

Hal itu diungkap Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Kelana Jaya, kepada awak media dalam acara press rilis kasus, di Banjarmasin, Senin (28/4/2025).

Kelana Jaya mengatakan, terungkapnya jaringan ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama bulan maret hingga april 2025. Hasilnya empat orang tersangka diamankan dari tempat yang berbeda.

Kelana menyebut keempatnya dikendalikan operator jaringan terafiliasi Fredy Pratama yang bertugas mengendalikan peredaran di pulau Kalimantan dan pulau Sulawesi.

"Kami monitor jaringan ini sampai ke Makassar, Palu dan Kendari selain beroperasi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara,"katanya.

Dari empat tersangka diamankan, total barang bukti sabu-sabu 8.711,83 gram, ekstasi 10.049 butir dan serbuk ekstasi 24,14 gram.

Tersangka pertama ditangkap SP pada 17 April 2025 di Jalan Ahmad Yani Km 17, Banjarbaru dengan barang bukti 3.002,63 gram sabu-sabu.

Kemudian, tersangka HM ditangkap petugas pada 24 April 2025 di Jalan Sungai Pahalau, Kota Banjarmasin dengan barang bukti 1.581,72 gram sabu-sabu.

Selanjutnya, tersangka MF ditangkap 25 April di Jalan Trikora Banjarbaru dengan barang bukti 3.918,20 gram sabu-sabu dan 10.049 butir ekstasi serta 24,14 gram serbuk ekstasi.

Tersangka keempat berinisial MS ditangkap di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar pada 25 April 2025 dengan barang bukti 209,28 gram sabu-sabu.

Selain pidana pokok narkotika, Kelana memastikan penyidik juga berupaya menelusuri aliran dana dan aset jaringan narkoba untuk penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Langkah ini sebagai komitmen Polri memiskinkan para bandar narkoba, jadi kami berupaya terus menjerat dengan Undang-Undang TPPU," ucapnya.

Para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun d1an paling lama 20 tahun serta pidana denda paling maksimum Rp13 miliar.

Sementara, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, menghimbau seluruh masyarakat agar selalu waspada akan ancaman narkoba dimana saja.

"Melihat maraknya pengungkapan narkoba ini, kami Polda Kalsel menghimbau masyarakat untuk waspada, para orang tua, untuk mengawasi anak anaknya agar jangan sampai terjerumus," pesan Adam. (smartbanua)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.