- Sanggar Seni Suluh Banua Angkat Nilai Budaya Dayak Deah Lewat Tari Njipah, Tabalong Juara Umum FKTD Kalsel 2026
- 4.151 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB UNISKA MAB
- Hujan Hasil Operasi Modifikasi Cuaca Guyur Sejumlah Wilayah Kalsel
- Polda Kalsel Kirim 1.000 Liter Cairan Pemadam Karhutla ke Polda Kalteng
- Dishut Kalsel 24 Jam Jaga Hutan Lindung Liang Anggang Dari Karhutla
- Dinkes Kalsel Perkuat Layanan Kesehatan Dampak Kabut Asap
- Pemprov Kalsel Perkuat Kolaborasi Penanganan Jembatan Non-Nasional, Enam Daerah Jadi Pilot Project
- Wagub Kalsel Hasnuryadi Apresiasi Karya Penyandang Disabilitas, Merdeka Berkarya Tanpa Batas
- Kabut Asap Kembali Ganggu 10 Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor
- Baayun Maulid Tapin 2026: Tradisi Maulid Nabi dan Warisan Budaya Banjar
Warga Kuin Simpan Enam Paket Sabu di dasbord mobil

Banjarmasin : Jadi target operasi polisi, karena sering transaksi Sabu-sabu, pria berinisial HD (40) akhirnya diamankan saat di depan Komplek Kuin Indah Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin (2/11/2024) sore.
Ia dicegat anggota Polsek Banjarmasin Barat, saat mengemudikan mobil dan ditemukan narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak enam paket atau 0,98 Gram.
Baca Lainnya :
- Rosyanto Yudha Hermawan Resmi Nahkodai Polda Kalsel0
- Pemprov Kalsel Implementasi QRIS Terbaik Kalimantan, H. Muhidin : Terus Kita Tingkatkan0
- PLT Gubernur Muhidin Ngantor Perdana Langsung Rakor Bersama Menteri Lingkungan Hidup 0
- Pilkada 2024 di Kalsel Kondusif0
- Kunjungan di Banua, Gubernur Kalsel Sambut Kedatangan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq 0
Barang bukti Sabu-sabu tersebut yang ditemukan di dasbord mobil Termasuk uang tunai sebesar Rp1.250.000 dan satu kotak senter warna hijau, diduga hasil penjualan narkoba.
"Pelaku yang merupakan warga sekitar TKP itu sudah dicurigai selama beberapa minggu, selanjutnya saat dicegat dan digeledah di mobil ditemukan barang bukti tersebut. Kemudian dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim Ipda Masuk Koso.
Pelaku pun dijerat sesuai Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU RI NoMercurius 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(DC/smartbanua)
