- Pemprov Kalsel Akan TingkatkanPelayanan dan Infrastruktur Bandara Syamsudin Noor
- Pemprov Kalsel Respon Cepat Bencana Sosial
- Gubernur Bangga, Halal Bihalal Hadirkan Ribuan Warga Banjar Kalimantan Selatan se-Jabodetabek di Jakarta
- 5 orang Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin Meninggal di Tanah Suci
- Bandara Syamsudin Noor Sambut Kloter Pertama embarkasi Banjarmasin
- DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Kalsel Resmi Dilantik, Gubernur Kalsel Dukung Petani Makmur
- Inflasi Kalsel 1,25%, Kadisdag Kalsel Himbau Pemkab Agar IPH Stabil
- Pemprov Kalsel Serahkan Bantuan Partai Politik 15,4 Miliar
- Masyarakat Dihimabu Taati Peralihan Lalin Selama Perbaikan Jembatan Sungai Ulin
- Polda Kalsel Mulai Pembangunan Gedung Presisi 3 Ditreskrimsus
Warga Kuin Simpan Enam Paket Sabu di dasbord mobil

Banjarmasin : Jadi target operasi polisi, karena sering transaksi Sabu-sabu, pria berinisial HD (40) akhirnya diamankan saat di depan Komplek Kuin Indah Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin (2/11/2024) sore.
Ia dicegat anggota Polsek Banjarmasin Barat, saat mengemudikan mobil dan ditemukan narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak enam paket atau 0,98 Gram.
Baca Lainnya :
- Rosyanto Yudha Hermawan Resmi Nahkodai Polda Kalsel0
- Pemprov Kalsel Implementasi QRIS Terbaik Kalimantan, H. Muhidin : Terus Kita Tingkatkan0
- PLT Gubernur Muhidin Ngantor Perdana Langsung Rakor Bersama Menteri Lingkungan Hidup 0
- Pilkada 2024 di Kalsel Kondusif0
- Kunjungan di Banua, Gubernur Kalsel Sambut Kedatangan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq 0
Barang bukti Sabu-sabu tersebut yang ditemukan di dasbord mobil Termasuk uang tunai sebesar Rp1.250.000 dan satu kotak senter warna hijau, diduga hasil penjualan narkoba.
"Pelaku yang merupakan warga sekitar TKP itu sudah dicurigai selama beberapa minggu, selanjutnya saat dicegat dan digeledah di mobil ditemukan barang bukti tersebut. Kemudian dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim Ipda Masuk Koso.
Pelaku pun dijerat sesuai Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU RI NoMercurius 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(DC/smartbanua)
