- 500 Mitra Ojol Kalsel Terima Bantuan Bhayangkari Polda Kalsel
- Ratusan Ojol Deklarasi Jaga Kamtibmas di Kalsel
- Peningkatan Ekonomi Keluarga Melalui Ekonomi Kreatif dan Koperasi
- Wakapolda Kalsel Pastikan Penanganan Korban Keracunan MBG Berjalan Baik
- Juara 3 Diraih ULM. MTQ Mahasiswa Nasional ke-XVIII 2025 Resmi Ditutup
- Kasus Keracunan Gubernur Kalsel Muhidin Minta SPPG Jaga Kualitas
- Wagub Hasnuryadi Sulaiman Hadiri Rakornas Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 2025
- Puluhan Siswa di Martapura Kalsel diduga Keracunan MBG
- Tausiyah Rutin Pembinaan Mental dan Spiritual, ASN, PPPK dan Pegawai Lingkup Pemprov Kalsel
- SMAN Negeri Banua Kalimantan Selatan Resmi Jadi Sekolah Garuda
Kemkomdigi: Blokir IMEI bukan untuk Balik Nama, Tapi Perlindungan jika Ponsel Hilang atau Dicuri

Jakarta, 4 Oktober 2025 – Dirketur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Wayan Toni Supriyanto menegaskan bahwa wacana terkait layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) bukanlah aturan balik nama ponsel seperti pada kendaraan bermotor.
“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri. Wacana ini adalah tindaklanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri,” ujar Wayan Toni di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).
Wayan menjelaskan, IMEI berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang telah terdaftar di sistem pemerintah. Dengan sistem ini, ponsel hasil tindak pidana bisa diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan. Sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat legal dapat merasa lebih aman dan nyaman.
Baca Lainnya :
- Gubernur H. Muhidin dan Istri Hj. Fathul Jannah Ramaikan Banua Qristival, Edukasi Pembayaran Qris dengan Funbike hingga Senam Bersama Masyarakat0
- Kapal Batubara Karungan Tenggelam Satu Korban Hilang0
- Pemprov Kalsel Berikan Bantuan Peralatan Sekolah bagi 10 Ribu Siswa Kurang Mampu0
- Pangdam VI Mulawarman Serahkan Pasukan Anggota Korem 101 Antasari ke Kodam XXII Tambun Bungai0
- Disdikbud Provinsi Kalsel Buka Peluang Beasiswa ke Luar Negeri dan Soroti Anak Putus Sekolah di Banua0
IMEI juga bermanfaat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal (BM), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.
“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” tambah Wayan.
Wayan menjelaskan, wacana ini masih dalam tahap menerima masukan dari masyarakat, belum dibahas di level pimpinan
“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” jelas Wayan
Melalui klarifikasi ini, Kemkomdigi menegaskan kembali bahwa wacana kebijakan blokir IMEI secara sukarela ini adalah upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan menambah aturan birokratis yang memberatkan masyarakat.