- Kebakaran Hebat di Teluk Dalam, Banjarmasin : Penjaga Toko Nekat Terobos Api, Tubuh Melepuh
- Sopir Truk Ditangkap Setelah Pemotor Tewas di Jalan Trikora, Banjarbaru
- Ancam Tetangga dengan Tombak, H Ditahan di Mapolsek Polsek Liang Anggang
- Polda Kalsel Resmikan Labfor Tingkat II Gambut, Percepat Penanganan Kasus Kriminal di Kalsel
- Pekan Budaya Banua 2025 Dibuka, Kalsel Rayakan Lonjakan Penetapan 11 Warisan Budaya Takbenda
- Hutan Terus Menyusut, Ahli Peringatkan Kalsel Berpotensi Alami Banjir Besar seperti Sumatra
- Bencana Banjir Bandang dan Longsor di Sumatra Tewaskan 753 Orang, Ribuan Mengungsi
- Wamendagri dan Wagub Kalsel Pantau Penyaluran MBG di SMA Gambut dan Sekolah Rakyat Banjarbaru
- Wamendagri : Daerah Harus Prioritaskan Lingkungan dalam Rencana Pembangunan
- Wagub Kalsel Tekankan Percepatan Pembangunan pada Harjad HSS ke-75
Limbah Medis Dibuang Dekat Pemukiman Warga Ditreskrimsus Selidiki Diduga Rumah Sakit Terlibat



Banjar : Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap kasus pembuangan limbah medis yang tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dekat pemukiman warga, Jumat (2/5/2025).
Baca Lainnya :
- Pengedar Sabu di Kawasan Purnasakti Banjarmasin Ditangkap0
- Diduga Curi Hp, Penumpang Lompat dari Kapal di Perairan Sebuku, Tim SAR Kotabaru Lakukan Pencarian0
- BNN Tembak Oknum Polisi Hulu Sungai Tengah, Diduga Gagara Narkoba0
- Bandara Syamsudin Noor Gelar Simulasi Pemberangkatan Calon Jemaah Haji0
- Wagub Hasnuryadi Grand Launching FiberTV, Apresiasi Sebagai Layanan Internet Terpercaya di Banua0
Limbah medis itu ditemukan di dua lokasi di lahan rawa, tepatnya di Jalan Tatah Pelatar, Desa Belayung Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Petugas menemukan 48 dus limbah medis dari 18 jenis berbeda, diantaranya wadah pengecekan urine, salep mata, botol infus, alat suntik bekas beserta jarumnya, kantong darah, dan sejumlah botol kaca berbagai obat. Limbah medis berbagai jenis tersebut ditutup menggunakan terpal untuk menyamarkan.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, mengungkapkan, dalam kasus ini,
seorang penjaga malam perumahan berinisial F diduga terlibat.
"Dari pengakuan F, Dia menerima limbahn dari seorang sopir truk boks pada bulan September 2024. Lalu F meletakan nyandi dua tempat," katanya, kepada awak media.
Menurut AKBP Riza, kasus ini masih dalam penyelidikan, diduga adanya keterlibatan pihak
rumah sakit yang sengaja menyerahkan limbah medis kepada oknum tidak bertanggung jawab.
"Modusnya, melakukan penyalahgunaan pengelolaan limbah B3 yang berasal dari seorang sopir truk box yang tidak dikenal, dari limbah itu ada satu plastik klip yang bertuliskan nama salah satu rumah sakit di Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Riza menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat akan dikenakan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dijerat Pasal 104 dan Pasal 98 ayat (1) tentang pembuangan limbah ke lingkungan tanpa izin, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa. Laporan bisa disampaikan melalui Call Center 110 yang langsung terhubung dengan kantor polisi terdekat," pesannya.
Adapun untuk mencegah dampak penyakit terhadap warga sekitar, limbah medis tersebut, Polda Kalsel menerjunkan satu alat berat dan mobil box pengangkut limbah untuk dipindakan ke tempat penampungan limbah milik pihak berwenang.
Kegiatan pemindahan juga disaksikan olah pihak Dinas Kesehatan Kaimantan Selatan serta petugas dari lingkungan hidup, untuk pengecekan apakah air dilingkungan tersebut tercemar atau tidak.(smartbanua)
