- Kejari Banjar Geledah Kantor Dinkes
- Paskibraka Kalsel Ikuti Pemusatan Nasional
- Ribuan Warga Meriahkan Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Gubernur Kalsel H. Muhidin
- Wali Kota Banjarbaru Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla dan Kekeringan
- BPBD Banjarbaru Catat 49 Karhutla Hanguskan 200 Hektare
- Tugu Pal 0 Kilometer Segera Dibuka, Pemprov Kalsel Siapkan Nobar Final Piala Dunia
- Pemprov Kalsel Segera Implementasikan Manajemen Talenta ASN, H. Muhidin: Tingkatkan Kualitas Birokrasi
- Sekdaprov Syarifuddin Resmi Dilantik sebagai Ketua KORMI Kalsel 2026–2031, Gubernur H. Muhidin Dorong Budaya Olahraga Masyarakat
- Menhaj Resmikan Fasilitas Peningkatan Pelayanan Asrama Haji Kelas I Banjarmasin
- Penutupan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan I 2026; Gubernur Kalsel Tekankan Implementasi Inovasi dan Peningkatan Disiplin
Motif Pembunuhan di Surgi Mufti Banjarmasin Gegara Alkohol

Banjarmasin - Kepolisian akhirnya mengungkap motif di balik kasus pembunuhan seorang pria bernama Abdillah (24) yang terjadi di kawasan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Baca Lainnya :
- Wagub Kalsel Hasnuryadi Sulaiman Hadiri HUT ke-23 Kabupaten Balangan, Apresiasi Kemajuan dan Sinergi Pembangunan0
- Bahas Berbagai Permasalahan Daerah, Gubernur H. Muhidin Dialog Langsung Bersama Bupati/ Walikota se-Kalsel 0
- Apel Gabungan Pemprov Kalsel; Gubernur H. Muhidin Tekankan Peningkatan Disiplin ASN dan Pegawai0
- Pemprov Kalsel Siap Terapkan WFH0
- Tindak Lanjut Arahan Gubernur, BPBD Kalsel Perkuat Personel dan Peralatan Hadapi Musim Kemarau0
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Jalan Panglima Batur, Gang Masjid I, pada Rabu malam, 1 April 2026. Pelaku berinisial RS (24) nekat menghabisi korban dengan senjata tajam.
Pelaksana harian Kapolresta Banjarmasin, Timbur RK Siregar, mengungkapkan bahwa aksi pelaku dipicu oleh sakit hati terhadap korban, ditambah pengaruh minuman keras.
“Pelaku dalam kondisi mabuk dan tidak sadar penuh saat kejadian. Ada unsur sakit hati sehingga pelaku langsung melakukan penusukan,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (7/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku dan korban saling mengenal. Hal ini memperkuat dugaan bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi persoalan pribadi.
Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian di Palangka Raya pada Sabtu (4/4/2026).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam jenis pisau atau belati, sepeda motor, serta pakaian milik korban dan pelaku yang digunakan saat kejadian.
Diketahui, pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa dan narkoba. Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (3) KUHP 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman berat.
