- Polisi Gagalkan Peredasan 2 Kg Sabu dan 1.670 Butir Ekstasi di Perairan Sungai Barito
- Motif Pembunuhan di Surgi Mufti Banjarmasin Gegara Alkohol
- Wagub Kalsel Hasnuryadi Sulaiman Hadiri HUT ke-23 Kabupaten Balangan, Apresiasi Kemajuan dan Sinergi Pembangunan
- Bahas Berbagai Permasalahan Daerah, Gubernur H. Muhidin Dialog Langsung Bersama Bupati/ Walikota se-Kalsel
- Apel Gabungan Pemprov Kalsel; Gubernur H. Muhidin Tekankan Peningkatan Disiplin ASN dan Pegawai
- Pemprov Kalsel Siap Terapkan WFH
- Tindak Lanjut Arahan Gubernur, BPBD Kalsel Perkuat Personel dan Peralatan Hadapi Musim Kemarau
- ASN di Kalsel Dihimbau Hemat Energi
- Dishut Kalsel Tertibkan PETI di Tahura Sultan Adam
- RSJ Sambang Lihum Optimistis Raih Predikat WBBM 2027
Motif Pembunuhan di Surgi Mufti Banjarmasin Gegara Alkohol

Banjarmasin - Kepolisian akhirnya mengungkap motif di balik kasus pembunuhan seorang pria bernama Abdillah (24) yang terjadi di kawasan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Baca Lainnya :
- Wagub Kalsel Hasnuryadi Sulaiman Hadiri HUT ke-23 Kabupaten Balangan, Apresiasi Kemajuan dan Sinergi Pembangunan0
- Bahas Berbagai Permasalahan Daerah, Gubernur H. Muhidin Dialog Langsung Bersama Bupati/ Walikota se-Kalsel 0
- Apel Gabungan Pemprov Kalsel; Gubernur H. Muhidin Tekankan Peningkatan Disiplin ASN dan Pegawai0
- Pemprov Kalsel Siap Terapkan WFH0
- Tindak Lanjut Arahan Gubernur, BPBD Kalsel Perkuat Personel dan Peralatan Hadapi Musim Kemarau0
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Jalan Panglima Batur, Gang Masjid I, pada Rabu malam, 1 April 2026. Pelaku berinisial RS (24) nekat menghabisi korban dengan senjata tajam.
Pelaksana harian Kapolresta Banjarmasin, Timbur RK Siregar, mengungkapkan bahwa aksi pelaku dipicu oleh sakit hati terhadap korban, ditambah pengaruh minuman keras.
“Pelaku dalam kondisi mabuk dan tidak sadar penuh saat kejadian. Ada unsur sakit hati sehingga pelaku langsung melakukan penusukan,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (7/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku dan korban saling mengenal. Hal ini memperkuat dugaan bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi persoalan pribadi.
Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian di Palangka Raya pada Sabtu (4/4/2026).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam jenis pisau atau belati, sepeda motor, serta pakaian milik korban dan pelaku yang digunakan saat kejadian.
Diketahui, pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa dan narkoba. Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (3) KUHP 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman berat.
