Pantauan Hilal Penentuan Dzulhijjah di Banjarmasin, Begini Hasilnya

By Smart Banua 28 Mei 2025, 06:19:07 WITA, 383 Dibaca Sekitar Kita
Pantauan Hilal Penentuan Dzulhijjah di Banjarmasin, Begini Hasilnya



Banjarmasin : Pemantauan hilal dari wilayah Kalimantan Selatan pada Selasa (27/5/2025) atau 29 Dzulqa’dah 1446 H dalam penentuan awal Dzulhijjah, dilakukan Kemenag Kalsel, di rooftop Zuri Express Hotel Banjarmasin.

Baca Lainnya :


Hasilnya, belum memenuhi kriteria Imkanur Rukyat terbaru yang ditetapkan oleh MABIMS.

Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan , tinggi bulan mar’i saat matahari terbenam tercatat +1° 31’ 39” dengan sudut elongasi 6° 28’ 37”. 


Sesuai kriteria Imkanur Rukyat terbaru, hilal dinyatakan terlihat apabila memiliki tinggi minimal 3° dan elongasi minimal 6,4°.

Ijtimak atau konjungsi terjadi pada pukul 11.02 Wita, matahari terbenam pada pukul 18.17 Wita, dan bulan terbenam sekitar 10 menit setelahnya, yakni pada pukul 18.27 Wita. Umur bulan saat matahari terbenam tercatat 7 jam 15 menit.


Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kemenag Kalimantan Selatan, M Yamani, menyampaikan bahwa pemantauan hilal hanya dilakukan di satu titik di Kalsel.


Karena belum memenuhi kriteria secara astronomis, maka awal Dzulhijjah belum bisa ditetapkan secara resmi dan menunggu pengumuman pemerintah pusat.


Ia juga belum dapat memastikan apakah pelaksanaan Idul Adha tahun ini akan seragam atau terdapat perbedaan.


“Kita belum bisa memastikan apakah Idul Adha nanti seragam atau ada perbedaan. Kita tunggu hasil Sidang Isbat,” katanya,


Sementara, Terkait potensi perbedaan hari Idul Adha antara Indonesia dan Arab Saudi, Anggota Badan Hisab Rukyat Kemenag Kalsel, Fahmi, menyampaikan bahwa puasa Arafah tetap dilaksanakan pada 9 Dzulhijjah sesuai penanggalan di Indonesia.


“Berdasarkan hasil kesepakatan beberapa ulama, puasa Arafah tetap dilaksanakan pada 9 Dzulhijjah di Indonesia, bukan mengikuti waktu di Mekkah,” jelas Fahmi.


Penetapan awal bulan Hijriah, termasuk Idul Adha yang jatuh pada 10 Dzulhijjah, mengacu pada kriteria Imkanur Rukyat yang ditetapkan dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Nomor B-79/DJ.III/HM.00/02/2022.


Masyarakat dihimbau penetapan awal bulan Dzulhijjah 1446 H mengikuti keputusan resmi pemerintah melalui Sidang Isbat Kementerian Agama RI. Dari hasil pemantauan dari 114 titik di seluruh indonesia.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment