Polda Kalsel Bongkar Gudang Pupuk Oplosan di Banjarbaru

By Smart Banua 25 Apr 2025, 07:52:28 WITA, 24 Dibaca Polri
Polda Kalsel Bongkar Gudang Pupuk Oplosan di Banjarbaru


Banjarbaru : Polda Kalimantan Selatan melalui Ditreskrimsus mengrebek praktik produksi pupuk Oplosan, dari sebuah gudang kecil yang terletak di Kawasan Jalan Trikora Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Kepala Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, mengungkapkan, modus pupuk oplosan ini, dengan cara mengisi karung pupuk merk NPX Mahkota palsu dengan pupuk pembenah tanah merk Phonska Max.

Baca Lainnya :

"Modusnya, karung pupuk NPX Mahkota diisi dengan pupuk Phonska Max, dari situ mereka mengambil keuntungan sekitar 200 ribu perkarung. Mereka sudah melkukan ini selama stengah tahun," katanya, didampingi Kasubdit PID Bid Humas Polda Kalsel AKBP Supriadi, saat prees rilis langsung di gudang pupuk oplosan tersebut, Rabu (23/4/2025)

Dari pengungkapan ini, sebanyak 11 orang masih dalam tahap pemeriksaan, untuk dimintai keterangan, mereka adalah pekerja di gudang. Meski begitu Polda Kalsel belum menetapkan tersangka.

"Belum ada tersangka yang kami tetapkan, masih proses pendalaman," katanya. 

Adapun, barang bukti yang diamankan,sebanyak 140 karung pupuk NPX Mahkota Palsu yang sudah dioplos atau setara 7 ton. Lalu 20 karung pupuk NPX Mahkota asli, 2 unit genset, 4 mesin jahit listrik, 5 ember benang jahit karung, 2 ember kabel ties dan satu unit truk. 

Dalam kasus ini, Tersangka bakal erancam Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU RI No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e dan f UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sehingga pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3 M.

Sementara, atas ungkap Kasus ini, Pemprov Kalsel melalu Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel memberikan apresiasi kepada jajaran Ditreskrimsus Polda Kalsel.

"Pupuk ini sangat merugikan masyarakat, khususnya petani. Kalau tidak sesuai kandungan. Akibatnya tanah bisa rusak dan tumbuhan bisa mati. Unsur hara justru akan mengeras dan tidak bisa ditanami lagi," ucap Kabid ketahanan pangan Saptono, Dinas pertanian dan ketahanan pangan prov kalsel.(smartbanua)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.