Polda Kalsel Ungkap Penyelewengan 11,5 Ton Pupuk Subsidi di Tanah Laut

By Smart Banua 03 Sep 2025, 17:45:34 WITA, 22 Dibaca Kriminal
Polda Kalsel Ungkap Penyelewengan 11,5 Ton Pupuk Subsidi di Tanah Laut


Banjarmasin : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel mengungkap praktik penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Tanah Laut.

Sebanyak 11,5 ton pupuk bersubsidi merek NPK Phonska dan Urea disita polisi dari  tersangka inisial LH.

Baca Lainnya :

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin pupuk bersubsidi tersebut rencananya akan dijual secara ilegal lintas kabupaten.

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil patroli Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kalsel di Jalan Trans Desa Sungai Riam, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut pada 29 Juli 2025 lalu.

Polisi mendapati satu unit mobil truk bernopol DA 8026 FH dengan bak hijau tertutup terpal. Hasil pemeriksaan muatan truk ditemukan 60 karung pupuk NPK Phonska bersubsidi dan 100 karung pupuk Urea bersubsidi, masing-masing berisi 50 kilogram.

“Setelah dilakukan pengembangan, total barang bukti bertambah menjadi 130 karung NPK dan 100 karung Urea dengan total keseluruhan 11.500 kilogram,” beber Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin saat konferensi kepada awak media di Banjarmasin, Rabu (3/9/2025).

Penyidikan Ditreskrimsus Polda Kalsel menetapkan sopir truk inisial LG sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan terhadap tersangka terungkap bahwa pupuk bersubsidi tersebut didistribusikan dan diperdagangkan ke pihak yang tidak resmi.

Sementara, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Zaenal Arifien menambahkan, pupuk bersubsidi tersebut berasal dari Hulu Sungai Tengah (HST) didistribusikan Kabupaten Tanah Laut.

“Praktik ini sudah berlangsung sekitar satu tahun. Kalau dihitung, 11,5 ton pupuk yang diamankan ini seharusnya bisa menyelamatkan 46 petani dengan total lahan 92 hektare,” jelasnya.

AKBP Zainal menegaskan penyalahgunaan pupuk bersubsidi berpotensi mengganggu ketahanan pangan dan merugikan kelompok tani yang seharusnya menjadi penerima manfaat. 

Polda Kalsel memastikan akan terus memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi melalui Satgas Pangan. Selain pupuk, satgas ini juga memantau distribusi bibit, alat pertanian, hingga ketahanan pangan lain agar tidak dimanfaatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 ayat (1) undang-undang darurat nomor 7 tahun 1955 jo pasal 6 ayat (1) jo pasal 17 ayat 1 peraturan presiden RI nomor 6 tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi jo pasal 59 peraturan menteri pertanian RI no 12 tahun 2025 tentang peraturan pelaksana peraturan presiden.(smartbanua)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment