- 1000 Pesepeda Siap Ramaikan Gowes Harjad Kalsel ke-75 Provinsi Kalsel
- Ekonomi Kalsel Tumbuh 4,81 Persen Semester I Tahun 2025
- Pemprov Kalsel Apresiasi Suksesnya 4th Kalimantan Rescue Challenge
- PUPR Kalsel Siap Pasang Lampu Stadion 17 Mei
- Pemprov Kalsel Sambut Baik Sosialisasi Tanah Ulayat
- Menteri ATR BPN 850.000 Hektare Tanah APL di Kalsel Belum Terdaftar
- OJK Tegaskan Pengangkatan Empat Komisaris di Bank KalselTidak Melanggar Aturan
- Pembukaan FORNAS VIII NTB Meriah, Kontigen Kalsel Raih 23 Medali di Hari Pertama
- Main Lepas, Sekda Kalsel Tunjukkan Semangat Juang Tinggi di FORNAS VIII
- Polresta Banjarmasin Musnahkan Narkotika 1,2 Kilogram Tangkap Puluhan Tersangka
Polisi Grebek Rumah Pasutri di Kelayan A, Temukan Sabu 8,9 Gram

Banjarmasin : Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin menggrebek rumah Sepasang suami istri ( Pasutri ) di Banjarmasin Selatan, tepatnya di Jalan Kelayan A, Gang Kenang, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Jumat (7/3/2025) sore.
Keduanya diketahui, AD (25), seorang ibu rumah tangga, dan suaminya AM, yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas.
Baca Lainnya :
- Gubernur Hadiri Buka Puasa Bersama dan Haul Jamak Para Muassis Pondok Pesantren Maarif Assunniyyah Tambarangan Tapin0
- Wagub Hasnuryadi Sulaiman Hadiri Peringatan Nuzulul Quran di Masjid Sabilal Muhtadin Banjarmasin0
- Tadarusan Rutin Malam Nuzulul Quran di Dikediaman Gubernur Kalsel H. Muhidin 0
- Gubernur Silaturahmi dan Berbuka Puasa Bersama Jajaran Kemenag Kalsel, MUI, Muhammadiyah dan NU Kalsel0
- Gubernur Berbuka Puasa dan Sholat Magrib Berjamaah di Kediaman Pj. Sekdaprov Bersama Pejabat Pemprov 0
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, AKP Syuaib Abdullah, mengatakan penangkapan keduanya berbekal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di rumah pasutri tersebut.
“Kami mendapat informasi bahwa mereka sering melakukan transaksi sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, keduanya terbukti menyimpan dan mengedarkan narkoba,” ungkapnya.
Kasat mengatakan, dalam penggerebekan itu,
sang suami AD kedapatan menggenggam satu paket sabu seberat 2,29 gram, sementara dari kantong celana AM ditemukan dua paket sabu dengan berat 7,22 gram. Total seberat 8,9 gram.
Tak hanya narkoba, petugas juga menyita barang bukti lain, antara lain satu mikrofon pink, dua ponsel Oppo (A17k warna gold dan A16 warna hitam), uang tunai Rp3,1 juta, serta alat-alat pengemasan sabu.
"AD dan AM dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat," ucapnya.(smartbanua)