- Jelang Nataru dan Haul Guru Sekumpul, Gubernur H. Muhidin Tekankan Bupati/Walikota Pentingnya Pasokan Pangan Agar Inflasi Terjaga
- Polres Banjarbaru Ungkap Kasus Pembuangan Bayi
- Tagana Kalsel Tingkatkan Kapasitas Collapse Structure Search dan Rescue
- Tagana Kalsel Basarnas Bersinergi Tingkatkan Rescue Bencana Reruntuhan
- Pemprov Kalsel Perkuat Sinergi Untuk Strategis Sanitasi
- 500 Mitra Ojol Kalsel Terima Bantuan Bhayangkari Polda Kalsel
- Ratusan Ojol Deklarasi Jaga Kamtibmas di Kalsel
- Peningkatan Ekonomi Keluarga Melalui Ekonomi Kreatif dan Koperasi
- Wakapolda Kalsel Pastikan Penanganan Korban Keracunan MBG Berjalan Baik
- Juara 3 Diraih ULM. MTQ Mahasiswa Nasional ke-XVIII 2025 Resmi Ditutup
Polres Banjarbaru Ungkap Kasus Pembuangan Bayi

Banjarbaru : Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi perempuan yang sempat menghebohkan warga Jalan Rosela, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Sabtu (4/10/2025) lalu.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengatakan, hasil penyelidikan bahwa bayi tersebut merupakan anak dari pasangan muda berinisial MA (17) dan R (19), keduanya warga Kota Banjarbaru.
Baca Lainnya :
- Tagana Kalsel Tingkatkan Kapasitas Collapse Structure Search dan Rescue0
- Tagana Kalsel Basarnas Bersinergi Tingkatkan Rescue Bencana Reruntuhan0
- Pemprov Kalsel Perkuat Sinergi Untuk Strategis Sanitasi 0
- 500 Mitra Ojol Kalsel Terima Bantuan Bhayangkari Polda Kalsel0
- Ratusan Ojol Deklarasi Jaga Kamtibmas di Kalsel0
“Dari penyelidikan, terungkap bahwa bayi itu merupakan hasil hubungan dua remaja yang masih di bawah umur,” ujar Kapolres.
Kapolres menerangkan, MA nekat melahirkan seorang diri di rumahnya,
tanpa bantuan medis. Bayi tersebut lahir dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Hingga meninggalkannya di pinggir Jalan Rosela.
“Motif sementara karena pelaku panik dan tidak tahu harus berbuat apa setelah melahirkan. Saat ini, pelaku telah mendapatkan perawatan medis dan pendampingan psikologis,” tambah Kapolres.
Kasus ini juga menyeret remaja laki-laki berinisial R, yang diketahui sempat menjalin hubungan asmara dengan MA sejak Februari 2025. R dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5–15 tahun penjara. Sementara MA disangkakan Pasal 80 ayat (4) UU Perlindungan Anak jo Pasal 306 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Kapolres menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara hati-hati karena melibatkan pelaku di bawah umur.
“Kami menekankan pendekatan hukum yang berkeadilan, mengedepankan perlindungan anak dan aspek kemanusiaan,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono menjelaskan, kasus ini terdiri dari dua laporan polisi satu terkait pidana pembuangan bayi, dan satu lagi mengenai tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Untuk tersangka laki-laki, kami jerat dengan pasal persetubuhan. Dari hasil penyelidikan, tidak ada keterlibatan tersangka dalam proses pengguguran atau pembuangan bayi,” jelasnya.
AKP Haris menambahkan, pihak kepolisian memberikan status korban kepada MA agar ia memperoleh hak-haknya, baik sebagai ibu maupun anak yang berhadapan dengan hukum.
“Sejak diamankan, MA langsung kami bawa ke rumah sakit karena belum mendapat penanganan medis pasca melahirkan. Ia juga mendapat pendampingan psikologis. Saat ini kami menunggu hasil uji DNA untuk memastikan identitas biologis ayah dan ibu bayi tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, proses hukum terhadap MA akan mempertimbangkan aspek usia dan kondisi psikologis. “Meski ada proses penegakan hukum, pendekatannya tidak harus berupa pidana penjara. Bisa dalam bentuk pembinaan sosial, asalkan tujuan hukum tercapai yaitu kepastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi kedua pihak,” tegas AKP Haris.
Menurutnya, MA bersikap kooperatif selama penyelidikan dan menunjukkan penyesalan mendalam. “Kasus ini menjadi pembelajaran bersama bahwa edukasi tentang pergaulan remaja dan tanggung jawab moral sangat penting untuk mencegah hal-hal seperti ini terulang,” ujarnya.(smartbanua)