- Kebakaran Hebat di Teluk Dalam, Banjarmasin : Penjaga Toko Nekat Terobos Api, Tubuh Melepuh
- Sopir Truk Ditangkap Setelah Pemotor Tewas di Jalan Trikora, Banjarbaru
- Ancam Tetangga dengan Tombak, H Ditahan di Mapolsek Polsek Liang Anggang
- Polda Kalsel Resmikan Labfor Tingkat II Gambut, Percepat Penanganan Kasus Kriminal di Kalsel
- Pekan Budaya Banua 2025 Dibuka, Kalsel Rayakan Lonjakan Penetapan 11 Warisan Budaya Takbenda
- Hutan Terus Menyusut, Ahli Peringatkan Kalsel Berpotensi Alami Banjir Besar seperti Sumatra
- Bencana Banjir Bandang dan Longsor di Sumatra Tewaskan 753 Orang, Ribuan Mengungsi
- Wamendagri dan Wagub Kalsel Pantau Penyaluran MBG di SMA Gambut dan Sekolah Rakyat Banjarbaru
- Wamendagri : Daerah Harus Prioritaskan Lingkungan dalam Rencana Pembangunan
- Wagub Kalsel Tekankan Percepatan Pembangunan pada Harjad HSS ke-75
Warga Flamboyan Simpan 21 Paket Sabu

Banjarmasin : Warga Jalan Flamboyan Komplek Yuka, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, berinisial HD (33). digerebek Polisi rumahnya Jumat (3/1/2025) sore.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 21 paket sabu-sabu dengan total berat 1,08 gram.
Baca Lainnya :
- Siaran Pers Kementerian Agama 0
- Plh. Gubernur Kalsel Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pilkada 20240
- Tiga Hal Ini Didiskusikan Menag RI dan Menhaj Saudi untuk Peningkatan Layanan Jemaah0
- Gegara Terjerat Pinjol Mantan Karyawan Curi 3 Lokasi Mart Plus 0
- Polda Kalsel Musnahkan 65,5 Kilo Sabu Jaringan Fredy Pratama0
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol R. Bala Putra Dewa, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari warga sekitar.
“Pelaku ditangkap setelah rumahnya digeledah, dan barang bukti ditemukan di beberapa tempat, termasuk kaleng rokok, dompet, dan lemari piring,” jelasnya pada Jumat (17/1/2025).
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk satu dompet warna pink bertuliskan Stuff, satu kaleng rokok Dji Sam Soe Super Premium yang digunakan untuk menyimpan sabu, uang tunai Rp800 ribu, satu timbangan digital warna hitam, satu pak plastik klip, satu sendok hijau berbahan sedotan plastik, dan satu ponsel merek Realme warna hitam.
HD, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kompol R. Bala Putra Dewa.(smartbanua)
