- Tolak Instruksi Menhub Ratusan Massa Datangi KSOP Banjarmasin
- Komitmen Dukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Gubernur Kalsel Terima Universal Health Coverage (UHC) Awards Tahun 2026 Kategori Madya
- Gubernur Kalsel Resmikan Lapangan Tenis Binda Kalsel, Hj Fathul Jannah Tekankan Olahraga sebagai Jembatan Silaturahmi
- Sheila On 7 Guncang Buzz Youth FestPuluhan Ribu Penonton Bernyanyi Bersama
- Ketua TP PKK Kalsel Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Jejangkit Batola
- Wayang Golek Sunda: Sejarah, Perkembangan, dan Nilai Budaya Sejak Abad ke-17
- Kehangatan di RS Bhayangkara, Gubernur dan Kapolda Kalsel Dampingi Dua Anak Yatim Pejuang Kesembuhan
- Gemar Minum Susu Akan Diperkuat di Kalsel
- Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi ULM, Seili Peragakan 18 Adegan
- Tulisan Masjid Raya Sabilal Muhtadin Berubah Biru, Ini Penjelasan Pengelola
Warga Flamboyan Simpan 21 Paket Sabu

Banjarmasin : Warga Jalan Flamboyan Komplek Yuka, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, berinisial HD (33). digerebek Polisi rumahnya Jumat (3/1/2025) sore.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 21 paket sabu-sabu dengan total berat 1,08 gram.
Baca Lainnya :
- Siaran Pers Kementerian Agama 0
- Plh. Gubernur Kalsel Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pilkada 20240
- Tiga Hal Ini Didiskusikan Menag RI dan Menhaj Saudi untuk Peningkatan Layanan Jemaah0
- Gegara Terjerat Pinjol Mantan Karyawan Curi 3 Lokasi Mart Plus 0
- Polda Kalsel Musnahkan 65,5 Kilo Sabu Jaringan Fredy Pratama0
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol R. Bala Putra Dewa, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari warga sekitar.
“Pelaku ditangkap setelah rumahnya digeledah, dan barang bukti ditemukan di beberapa tempat, termasuk kaleng rokok, dompet, dan lemari piring,” jelasnya pada Jumat (17/1/2025).
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk satu dompet warna pink bertuliskan Stuff, satu kaleng rokok Dji Sam Soe Super Premium yang digunakan untuk menyimpan sabu, uang tunai Rp800 ribu, satu timbangan digital warna hitam, satu pak plastik klip, satu sendok hijau berbahan sedotan plastik, dan satu ponsel merek Realme warna hitam.
HD, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kompol R. Bala Putra Dewa.(smartbanua)
