- Jelang Lebaran, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan Komoditas di Pelabuhan Trisakti
- Musyawarah Masyarakat Seni dan Ngaji Puisi ke 6 Digelar Khidmat di Banjarmasin
- Jasa Raharja Kalsel Perkuat Sinergi, Dukung Mudik Aman 2026
- 2.189 Personel Amankan Lebaran di Kalsel
- Polda Kalsel Lepas 617 Peserta Mudik Gratis, Antusias Meningkat
- Polda Kalsel dan Bulog Gerakan Pangan Murah, Masyarakat Terbantu
- Puisi sebagai Ruang Membaca Realitas: Buku Pesiar Tanpa Berlayar Dibedah di Kampung Buku Banjarmasin
- Gubernur H. Muhidin Berbuka Puasa Bersama Ketua DPRD Kalsel; Keberhasilan Pembangunan Sinergi Kuat Pemerintah, Legislatif dan Masyarakat
- Kantor Gubernur Kalsel dan Gedung Idham Chalid Resmi Kantongi PBG dan SLF dari Pemkot Banjarbaru
- Gubernur Kalsel H. Muhidin Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Mahligai Pancasila, Penyegaran Birokrasi di Bulan Ramadan
Warga Flamboyan Simpan 21 Paket Sabu

Banjarmasin : Warga Jalan Flamboyan Komplek Yuka, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, berinisial HD (33). digerebek Polisi rumahnya Jumat (3/1/2025) sore.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 21 paket sabu-sabu dengan total berat 1,08 gram.
Baca Lainnya :
- Siaran Pers Kementerian Agama 0
- Plh. Gubernur Kalsel Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pilkada 20240
- Tiga Hal Ini Didiskusikan Menag RI dan Menhaj Saudi untuk Peningkatan Layanan Jemaah0
- Gegara Terjerat Pinjol Mantan Karyawan Curi 3 Lokasi Mart Plus 0
- Polda Kalsel Musnahkan 65,5 Kilo Sabu Jaringan Fredy Pratama0
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol R. Bala Putra Dewa, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari warga sekitar.
“Pelaku ditangkap setelah rumahnya digeledah, dan barang bukti ditemukan di beberapa tempat, termasuk kaleng rokok, dompet, dan lemari piring,” jelasnya pada Jumat (17/1/2025).
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk satu dompet warna pink bertuliskan Stuff, satu kaleng rokok Dji Sam Soe Super Premium yang digunakan untuk menyimpan sabu, uang tunai Rp800 ribu, satu timbangan digital warna hitam, satu pak plastik klip, satu sendok hijau berbahan sedotan plastik, dan satu ponsel merek Realme warna hitam.
HD, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kompol R. Bala Putra Dewa.(smartbanua)
