Empat Korporasi Tersangka Karhutla

By smartbanua 21 Okt 2026, 09:33:52 WITA, 2 Dibaca TNI/Polri
Empat Korporasi Tersangka Karhutla



Polda  Kalimantan Selatan menetapkan empat korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Penegakan hukum juga menyasar pelaku perorangan yang diduga terlibat dalam kebakaran lahan.

Baca Lainnya :


Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan, hingga saat ini terdapat 12 korporasi yang sedang ditangani terkait dugaan karhutla. Dari jumlah tersebut, empat perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara delapan lainnya masih dalam proses hukum.


“Upaya-upaya penegakan hukum yang kami lakukan sampai hari ini ada 12 korporasi yang diproses. Sebagian masih penyelidikan, sebagian lain penyidikan,” ujar Yudha.


Selain korporasi, Polda Kalsel juga memproses 16 orang terkait dugaan tindak pidana karhutla. Sebanyak 12 perkara telah naik ke tahap penyidikan, sedangkan sisanyamasih dalam tahap penyelidikan.


“Untuk perorangan, ada sekitar 16 orang yang kita proses, dan 12 sudah naik sidik, empat masih proses lidik,” katanya.


Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan Selatan. Penyidikan terhadap korporasi maupun perorangan masih berjalan sesuai perkembangan masing-masing perkara.


Polda Kalsel menegaskan proses hukum terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas karhutla.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.