- Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 64 Kg Sisik Trenggiling
- Kabut Asap Karhutla, Sekolah di Kalsel Diminta Sesuaikan Pembelajaran
- Wamenko Pangan Terjun Padamkan Karhutla di Banjarbaru
- Gubernur Kalsel Resmi Tutup Kalsel Expo 2026; Transaksi Penjualan Capai Rp20 Miliar dan Pengunjung Hingga 1.2 Juta Orang
- Farrel Bangga Jadi Pengibar Bendera Pusaka Kalsel
- Sebanyak 51 Narapidana di Kalsel Bebas di Momentum HUT ke-81 RI
- Haul Agung Sultan Suriansyah ke-500 Dipadati Lebih dari 10 Ribu Jemaah
- Wagub Kalsel Hadiri Haul ke-48 KH. Muhammad Salim bin Ma ruf di Martapura
- Sholat Jumat Perdana Digelar, Masjid Syekh Arsyad Al Banjari Disiapkan Jadi Islamic Center
- Gubernur Muhidin Kukuhkan 44 Paskibraka Kalsel 2026, Siap Kibarkan Merah Putih
Kabut Asap Karhutla, Sekolah di Kalsel Diminta Sesuaikan Pembelajaran

Banjarbaru - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2026 tentang kesiapsiagaan dan penyesuaian penyelenggaraan pembelajaran dalam kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.
Surat edaran yang ditetapkan di Banjarbaru pada 18 Agustus 2026 tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kalsel H Abdul Rahim,
Baca Lainnya :
- Lomba Masak Serba Ikan Kalsel 2026 Jadi Momentum Gerakan Makan Ikan untuk Cegah Stunting0
- Job Fair Kalsel 2026 Resmi Digelar, H. Muhidin Dorong Lahirnya Tenaga Kerja Unggul dan Berdaya Saing0
- Menko Polkam Tinjau Penanganan Karhutla di Kalsel0
- Tapin Art Fest 2026 Resmi Dibuka, Gubernur H. Muhidin: Budaya Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat0
- Milad ke-51 MUI Kalsel, Gubernur H. Muhidin Tekankan Sinergi Ulama dan Umara untuk Kemajuan Banua0
ditujukan kepada kepala SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di Kalimantan Selatan.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya melindungi keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan, sekaligus memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung di tengah kondisi kabut asap.
Dalam surat edaran tersebut, kepala satuan pendidikan diminta meningkatkan kesiapsiagaan dan memantau kualitas udara serta kondisi kabut asap berdasarkan informasi resmi dan situasi nyata di lingkungan sekolah.
Pelaksanaan pembelajaran disesuaikan secara proporsional dengan tingkat risiko. Pembelajaran dapat tetap dilaksanakan secara normal apabila kondisi udara dan lingkungan sekolah memungkinkan.
Namun, aktivitas di luar ruangan, termasuk olahraga, upacara, apel, dan kegiatan lainnya, diminta untuk dikurangi, dipindahkan ke dalam ruangan, atau dihentikan sementara apabila berisiko terhadap kesehatan.
Jika kondisi udara memburuk dan berpotensi membahayakan kesehatan, kepala satuan pendidikan diminta melakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran serta berkoordinasi dengan pengawas sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.
Sementara apabila pembelajaran tatap muka tidak memungkinkan, sekolah diminta menyiapkan alternatif pembelajaran dari rumah atau bentuk pembelajaran lain yang memungkinkan, dengan tetap menjamin hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan.
Masker hingga Larangan Membakar Sampah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel juga meminta sekolah memperkuat perlindungan kesehatan warga satuan pendidikan.
Sekolah diminta memberikan edukasi dan mendorong penggunaan masker sesuai rekomendasi kesehatan, memberikan perhatian khusus kepada peserta didik maupun warga sekolah yang rentan terhadap gangguan akibat paparan asap, serta segera memberikan penanganan atau merujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila terjadi gangguan kesehatan.
Selain itu, lingkungan sekolah harus dipastikan bebas dari aktivitas pembakaran sampah maupun sumber api lain yang dapat meningkatkan risiko kebakaran.
Kepala satuan pendidikan juga diminta menjaga keberlanjutan pembelajaran dengan melakukan penyesuaian jadwal, metode, maupun kegiatan pembelajaran sesuai kondisi, tanpa mengabaikan mutu dan ketercapaian tujuan pembelajaran.
Koordinasi dan komunikasi juga diperkuat dengan pengawas sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan atau Puskesmas, BPBD, aparat kewilayahan, serta orang tua atau wali peserta didik, terutama jika kondisi kabut asap semakin memburuk atau berdampak terhadap kesehatan dan proses pembelajaran.
Setiap kondisi yang berdampak signifikan terhadap kesehatan warga sekolah, kegiatan pembelajaran, atau keselamatan satuan pendidikan juga diminta segera dilaporkan kepada pengawas sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui mekanisme pelaporan yang ditetapkan.
Dalam setiap pengambilan keputusan, keselamatan dan kesehatan warga satuan pendidikan menjadi prioritas utama, dengan tetap mengedepankan prinsip berbasis kondisi, proporsional, terukur, serta menjamin keberlanjutan layanan pendidikan. (/smartbanua)
