- Bandara Internasional Syamsudin Noor Diprediksi Melonjak Saat Nataru
- Hadir di Batola Bersholawat, Wagub Kalsel Ajak Jaga Ukhuwah dan Doakan Kemajuan Daerah
- Libur Natal 2025: 24 Desember Bukan Cuti Bersama, Ini Ketetapan Resmi SKB 3 Menteri
- Polsek Cempaka Rekonstruksi Kasus Perkelahian Maut di Pumpung Banjarbaru, Peragakan 36 Adegan
- drg Ellyana Trisya Hasnuryadi Resmi Dilantik Jadi Ketua VII YJI Kalsel 2025–2030, Fokus Cegah Penyakit Jantung
- Pemprov Kalsel Matangkan Persiapan Momen 5 Rajab 1447 H, Fokus Rekayasa Lalu Lintas dan Kenyamanan Jemaah
- Sejarah dan Makna 5 Rajab: Haul Abah Guru Sekumpul di Martapura, Tradisi Spiritual Terbesar di Kalsel
- Dugaan Penyalahgunaan Dana PKS, Kejati Kalsel Lakukan Penggeledahan di Kantor BKSDA
- Masjid Raya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Ditargetkan Rampung 2025
- Rumah Banjar Bubungan Tinggi Teluk Selong Ulu Raih Apresiasi Cagar Budaya Nasional 2025
Libur Natal 2025: 24 Desember Bukan Cuti Bersama, Ini Ketetapan Resmi SKB 3 Menteri

Jakarta, smartbanua.com – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Keputusan tersebut ditandatangani bersama oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada Kamis (7/8/2025).
Berdasarkan lampiran SKB tersebut, tanggal 24 Desember 2025 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama. Dengan demikian, meskipun berdekatan dengan perayaan Natal, tanggal tersebut tetap merupakan hari kerja dan tidak tercantum sebagai hari libur dalam kalender resmi pemerintah.
Baca Lainnya :
- Polsek Cempaka Rekonstruksi Kasus Perkelahian Maut di Pumpung Banjarbaru, Peragakan 36 Adegan0
- drg Ellyana Trisya Hasnuryadi Resmi Dilantik Jadi Ketua VII YJI Kalsel 2025–2030, Fokus Cegah Penyakit Jantung0
- Pemprov Kalsel Matangkan Persiapan Momen 5 Rajab 1447 H, Fokus Rekayasa Lalu Lintas dan Kenyamanan Jemaah0
- Sejarah dan Makna 5 Rajab: Haul Abah Guru Sekumpul di Martapura, Tradisi Spiritual Terbesar di Kalsel0
- Dugaan Penyalahgunaan Dana PKS, Kejati Kalsel Lakukan Penggeledahan di Kantor BKSDA0
Sementara itu, libur nasional Hari Raya Natal ditetapkan pada 25 Desember 2025. Pemerintah juga menetapkan cuti bersama Natal pada keesokan harinya, yakni 26 Desember 2025.
Seiring dengan ketentuan tersebut, instansi pemerintah diimbau untuk tetap beroperasi secara normal pada 24 Desember 2025. Seluruh pelayanan publik diharapkan berjalan sesuai jadwal kerja yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi.
Ketetapan ini menjadi perhatian bagi masyarakat, khususnya mereka yang terbiasa mengambil libur lebih awal menjelang Hari Raya Natal. Pemerintah menegaskan bahwa penetapan jadwal libur nasional dan cuti bersama telah melalui pertimbangan matang, dengan tetap mengutamakan efektivitas pelayanan publik serta produktivitas nasional.
Meski demikian, masyarakat dan para pekerja tetap memiliki peluang untuk mengatur waktu libur atau rencana perjalanan pribadi. Namun, hal tersebut perlu disesuaikan dengan kebijakan internal masing-masing instansi atau perusahaan tempat bekerja.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu mencermati dan mengacu pada jadwal libur resmi yang telah ditetapkan, sehingga perencanaan aktivitas menjelang akhir tahun dapat dilakukan secara matang dan terencana. (/smartbanua)
