- Kalsel Tingkatkan Kewaspadaan Virus Nipah
- Dislautkan Kalsel Rapat Kerja Teknis Perencanaan Pembangunan Kelautan dan Perikanan 2027
- Pemprov Kalsel Siapkan Kolaborasi Pasar Murah Sambut Ramadhan
- Jelang Ramadan Edar dan Harga Minyakita Diawasi Ketat
- Ketua Dekranasda Kalsel Hj. Fathul Jannah Muhidin Hadiri INACRAFT 2026, Dorong Produk Kerajinan Banua Tembus Pasar Nasional dan Global
- Wakili Gubernur H. Muhidin, Sekdaprov Kalsel Hadiri Antasari Award 2026 UIN Antasari Banjarmasin
- KPK OTT di Kantor KPP Madya Banjarmasin
- Penghunian Hotel Bintang Kalsel Turun Akhir 2025
- Polisi Gagalkan Tawuran Remaja di Banjarmasin Selatan
- Gubernur H. Muhidin Hadiri Sosialisasi Kemendagri, Pemprov Kalsel Dukung Digitalisasi Bansos agar Tepat Sasaran dan Transparan
Dugaan Penyalahgunaan Dana PKS, Kejati Kalsel Lakukan Penggeledahan di Kantor BKSDA

BANJARBARU – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melaksanakan tindakan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana kegiatan pada rentang tahun 2021 hingga 2024.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana yang bersumber dari Dana Perjanjian Kerja Sama (PKS) sejumlah perusahaan yang merupakan mitra kerja sama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca Lainnya :
- Masjid Raya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Ditargetkan Rampung 20250
- Rumah Banjar Bubungan Tinggi Teluk Selong Ulu Raih Apresiasi Cagar Budaya Nasional 20250
- Gebyar Panutan Pajak Kendaraan 2025, Gubernur Kalsel Undi Hadiah Umrah dan Mobil0
- Peringatan Hari Ibu 2025, Gubernur Kalsel Tegaskan Komitmen Pemberdayaan Perempuan Menuju Indonesia Emas 20450
- KPA Kalsel Peringati Hari AIDS Sedunia 20250
Tindakan penggeledahan dilaksanakan di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan yang beralamat di Jalan Bhayangkara Nomor C6, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Setibanya di lokasi, tim penyidik yang didampingi oleh personel TNI serta Tim Pengamanan Kejaksaan Negeri Banjarbaru terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak perwakilan instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan kelancaran, keamanan, serta ketertiban pelaksanaan tindakan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinasi tersebut merupakan bagian dari prinsip transparansi dan profesionalitas penegakan hukum, sehingga seluruh rangkaian kegiatan penyidikan dapat berjalan secara efektif, terukur, dan bertanggung jawab.
Selanjutnya, tim penyidik melakukan tindakan penggeledahan untuk mencari, menemukan, dan mengamankan dokumen, data, serta barang bukti, termasuk data elektronik, yang memiliki keterkaitan langsung dengan pembuktian perkara. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Yuni Priyono, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami tegaskan, penanganan perkara ini dilakukan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Setiap bentuk kerja sama yang melibatkan institusi negara dan pihak swasta wajib dikelola secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Langkah penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara dan dana kerja sama, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan. (/smartbanua.com)
