- TP PKK Kalsel Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Menyatukan Hati, Merajut Silaturrahmi, Merangkul Semua
- Wakil Gubernur Kalsel Hadiri Haul ke-19 KH. Abdussyukur bin Badrun, Ulama Teladan Martapura
- Penandatanganan Komitmen Bersama; Kepala BKN dan Gubernur, Bupati/Walikota se-Kalsel Terapkan Manajemen Talenta
- Wagub Hasnuryadi Resmi Ketua FPTI Kalsel, Komitmen Tingkatan Pembinaan Atlet Berprestasi Banua
- Gubernur Kalsel Apresiasi REI Expo 2025, Upaya Wujudkan Masyarakat Miliki Rumah Layak Huni dan Terjangkau
- Wagub Hasnuryadi Sulaiman Serahkan Anugerah Kebudayaan Kalsel 2025, Apresiasi Peran Seniman dan Budayawan Melestarikan Budaya Banjar
- Gubernur H. Muhidin Simak Arahan Wakil Menko Polkam pada Rakor Perkembangan Situasi Keamanan dan Kamtibmas
- Berbaur Bersama Jamaah, Wagub Hasnuryadi Sulaiman Hadiri Haul Sultan Suriansyah ke- 499 di Ruang Induk Masjid Sultan Suriansyah Banjarmasin
- Puncak Harjad ke-75 Kabupaten Banjar, Gubernur H. Muhidin Dorong Pembebasan Lahan Jalan Alternatif serta Kewaspadaan Banjir dan Karhutla
- Entry Meeting BPK-Pemprov, Sinergi Efektivitas Program Berdampak Kesejahteraan Masyarakat
Menteri UMKM Jadi amicus curiae di Persidangan Mama Khas Banjar

Banjarbaru : Sidang kasus Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Mama Khas Banjar di Kota Banjarbaru, Kalsel, mendapat perhatian langsung dari Menteri Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia, Maman Abdurrahman.
Menteri Maman hadir langsung di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Rabu (14/5/25). Dengan terdakwa Firly Norachim (31) sebagai pemilik.
Baca Lainnya :
- Kisah Petani Karet Asal Tabalong Untuk Berhaji0
- Gubernur H. Muhidin Buka Musprovlub Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Provinsi Kalsel Tahun 20250
- Catat Rekor Bulog Kalsel Berhasil Serap Gabah Petani Capai 29.968 ton0
- Sidang Lanjutan Pembunuhan Juwita, Jumran Sempat Disarankan Untuk Menikahi0
- Sepasang Kekasih Diciduk Polisi Saat Pesta Sabu - Sabu0
Dalam kesempatan itu, Maman juga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Dia sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan adalah pihak ketiga yang bukan bagian dari kasus. Namun memiliki kepentingan dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan bahwa kehadirannya dalam sidang bukan dalam kapasitas membela salah satu pihak yang bersengketa, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib pelaku UMKM secara umum.
"Kehadiran saya di sini adalah spirit dan semangat saya bahwa kita sedang tidak menyalahkan siapapun," jelas Maman.
“Tapi ada semangat, spirit yang saya sampaikan, momentum ini mari kita jadikan pelajaran. Sanksi kepada UMKM harusnya mengedapankan prinsip pembinaan,” katanya usai sidang.
Sementara, terdakwa Firly Norachim (31) sebagai pemilik Mama Khas Banjar, mengaku akan menjadikan kejadian ini pelajaran bagi dirinya sebagai pelaku UMKM.
“Kedepan saya akan belajar lagi, apa yang harus diterapkan sebagai pemilik UMKM, ini juga menjadi pelajaran kepda UMKM yang lain. Alhamdulillah dapat dukungan dari berbagai pihak, dari negara, DPR RI, dan lain lainnya. Terimakasih,” ujarnya.
Untuk diektahui, pemilik Toko Mama Khas Banjar Firly Nurachim menjadi terdakwa kasus soal perlindungan konsumen yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Firly Nurachim selaku pelaku usaha yang menjual berbagai macam makanan beku, makanan kemasan dan minuman kemasan, namun tidak mencantumkan masa kedaluwarsa.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru mendakwa Firly dengan dakwaan pertama Pasal 62 ayat ( 1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf g Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian dakwaan kedua, Pasal 62 ayat ( 1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(smartbanua)