- 1000 Pesepeda Siap Ramaikan Gowes Harjad Kalsel ke-75 Provinsi Kalsel
- Ekonomi Kalsel Tumbuh 4,81 Persen Semester I Tahun 2025
- Pemprov Kalsel Apresiasi Suksesnya 4th Kalimantan Rescue Challenge
- PUPR Kalsel Siap Pasang Lampu Stadion 17 Mei
- Pemprov Kalsel Sambut Baik Sosialisasi Tanah Ulayat
- Menteri ATR BPN 850.000 Hektare Tanah APL di Kalsel Belum Terdaftar
- OJK Tegaskan Pengangkatan Empat Komisaris di Bank KalselTidak Melanggar Aturan
- Pembukaan FORNAS VIII NTB Meriah, Kontigen Kalsel Raih 23 Medali di Hari Pertama
- Main Lepas, Sekda Kalsel Tunjukkan Semangat Juang Tinggi di FORNAS VIII
- Polresta Banjarmasin Musnahkan Narkotika 1,2 Kilogram Tangkap Puluhan Tersangka
Operator Pengendali Jaringan Fredy Pratama Terancam Hukuman Mati
Dir Ditresnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya saat berbincang dengan Rivaldo

Banjarmasin : Rivaldo alias KIF, rupanya menjadi Operator sekaligus ‘tangan kanan”gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama yang dijatuhi vonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang , juga diboyong ke Kalimantan Selatan (Kalsel)
Baca Lainnya :
- Marak Hoaks Loker Petugas Haji, Biro HKP: Waspada, Cek Infonya di Web dan Medsos Kemenag0
- Kolaborasi TNI dan Pemprov Kalsel Buka Jalan Terisolir Desa atiran HST0
- Hanya Hidup Sebatan Kara Warga Teluk Tiram Membusuk Dirumahnya0
- Masjid Al jihad Rayakan Gencatan Senjata di Gaza dengan Bagikan Semangka 0
- Warga Flamboyan Simpan 21 Paket Sabu0
Rivaldo kembali akan menjalani perkara tambahannya karena terbukti merupakan operator pengendali dari hasil tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel dengan kurir berisinial MZ beserta barang bukti 35 Kilogram sabu-sabu yang berhasil digagalkan beredar.
Pelaku ini berperan mengatur kendali kurir-kurir jaringan internasional untuk menyelundupkan narkoba ke 8 Provinsi seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Jakarta, Riau, Sulawesi Tenggara, Jawa Tengah, Lampung dan Medan.
“Saat ini kita tahap duakan ke Kejaksaan dilimpahkan, dan pasti dituntut hukuman Mati juga”tegas Kombes Pol Kelana Jaya kepada wartawan di Aula Ditresnarkoba Polda Kalsel,Senin (20/01/2025)
Kelana juga menjelaskan bahwa Rivaldo adalah operator yang berkomunikasi langsung dengan Fredy Pratama dan diberikan kewenangan penuh untuk mengendalikan para kurir.
“Dia ini memang langsung berhubungan, dan kita akan lacak keberadaan Fredy”tambah kelana.
Rivaldo divonis mati karena melakukan kejahatan lintas negara secara sistematis dan merusak secara masif, dengan melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.(smartbanua)