Pemprov Kalsel Sambut Baik Sosialisasi Tanah Ulayat

By Smart Banua 31 Jul 2025, 19:05:46 WITA, 23 Dibaca Daerah
Pemprov Kalsel Sambut Baik Sosialisasi Tanah Ulayat



Banjarbaru : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan menyambut baik pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Banjarbaru, Kamis (31/7/2025).

Baca Lainnya :

Kegiatan ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari instansi pemerintah, tokoh adat, akademisi, hingga perwakilan masyarakat.

Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Muhammad Syarifuddin, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi ini. Menurutnya, regulasi baru tersebut sangat penting, khususnya dalam konteks pengelolaan dan perlindungan tanah ulayat di Banua.

“Kegiatan ini memberikan pemahaman mendalam mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah ulayat. Dengan demikian, tokoh adat dan seluruh pemangku kepentingan dapat memastikan kebijakan pembangunan tetap mencerminkan nilai-nilai lokal serta menjamin keberlanjutannya,” ujar Syarifuddin.

Ia menegaskan, Kalimantan Selatan memiliki kekayaan budaya dan kearifan lokal yang kuat, sehingga perlindungan tanah ulayat tidak hanya penting secara administratif, tetapi juga secara substansi agar nilai sosial, budaya, dan lingkungan tetap terjaga.

Lebih lanjut, Pemprov Kalsel menegaskan komitmennya untuk bersinergi dengan Kementerian ATR/BPN, DPR RI, DPRD, serta pemerintah kabupaten/kota dalam implementasi regulasi ini. Syarifuddin berharap pelaksanaan Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 dapat meminimalisir potensi konflik pertanahan, mewujudkan keadilan agraria, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di Kalsel.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menekankan pentingnya identifikasi dan perlindungan hukum terhadap tanah ulayat dan masyarakat hukum adat. Menurutnya, isu ini merupakan persoalan klasik yang masih relevan, terutama di daerah dengan potensi sumber daya alam tinggi.

“Dibutuhkan identifikasi objektif, mana yang benar-benar tanah ulayat dan mana masyarakat hukum adat yang sah. Dengan perlindungan hukum sejak awal, kita bisa mencegah konflik dan pencaplokan tanah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Rifqinizamy juga mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Menteri Nusron Wahid dalam melakukan pemetaan tanah ulayat di Kalsel. Berdasarkan data terakhir, terdapat empat titik tanah ulayat yang telah teridentifikasi, masing-masing di Kabupaten Kotabaru, Tapin, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Utara.

“Kita bersyukur kerja pemetaan ini menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat. Pertemuan ini adalah ikhtiar untuk memitigasi potensi konflik sekaligus menjaga harmoni sosial di tengah pesatnya pembangunan,” tambahnya.

Sebagai mitra kerja Kementerian ATR/BPN, Rifqinizamy menegaskan komitmen Komisi II DPR RI untuk terus mendorong legislasi, pengawasan, dan penganggaran agar program pertanahan nasional benar-benar menyentuh masyarakat adat.

“Kami akan memastikan masyarakat adat tidak tertinggal dan hak-haknya tidak terpinggirkan oleh arus investasi dan pembangunan yang pesat,” pungkasnya.(smart banua)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment