Polresta Banjarmasin Musnahkan Narkotika 1,2 Kilogram Tangkap Puluhan Tersangka

By Smart Banua 24 Jul 2025, 13:32:25 WITA, 28 Dibaca Kriminal
Polresta Banjarmasin Musnahkan Narkotika 1,2 Kilogram Tangkap Puluhan Tersangka


Banjarmasin : Dalam upaya menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, Polresta Banjarmasin melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama bulan Mei hingga Juni 2025. 

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, dengan disaksikan para tersangka, serta pihak terkait, diantaranya, Kejaksaan Negeri Banjarmasin serta BNN, berlangsung di Markas Poresta Banjarmasin, Kamis (24/7/2025).

Baca Lainnya :

Kapolresta Banjarmasin menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan, sebanyak 1 kilogram lebih sabu - sabu atau 1.029,81 gram, kemudian sebanyak 115 butir ekstasi, serta dua paket ganja kering siap edar berat 457 gram.

Barang haram tersebut, jelas Cuncun hasil dari ungkap sebanyak 37 kasus tindak pidana narkotika, dilakukan Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin dan sejumlah Polsek jajaran. Dengan jumlah tersangka yang diamankan mencapai 46 orang, terdiri dari 41 laki-laki dan 5 perempuan. 

Kapolresta mengatakan, dari hasil pengungkapan tersebut, diperkirakan sebanyak 16.019 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari kehancuran akibat zat terlarang,” tegas Kombes Pol Cuncun Kurniadi.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Syuaib Abdullah, mengungkapkan, sebagian besar dari para tersangka merupakan residivis. 

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

"Karena para pelaku adalah residivis, meskinada barang dari tersangak yang di bawag 1 gram, maka penindakan kami lakukan secara tegas dan tidak melalui restorative justice," ucapnya.

Untuk diketahui barang bukti narkotika yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air bercampur detergen, tersebut sudah memiliki ketetapan penyitaan dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin.(smartbanua)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment