- Kebakaran Hebat di Teluk Dalam, Banjarmasin : Penjaga Toko Nekat Terobos Api, Tubuh Melepuh
- Sopir Truk Ditangkap Setelah Pemotor Tewas di Jalan Trikora, Banjarbaru
- Ancam Tetangga dengan Tombak, H Ditahan di Mapolsek Polsek Liang Anggang
- Polda Kalsel Resmikan Labfor Tingkat II Gambut, Percepat Penanganan Kasus Kriminal di Kalsel
- Pekan Budaya Banua 2025 Dibuka, Kalsel Rayakan Lonjakan Penetapan 11 Warisan Budaya Takbenda
- Hutan Terus Menyusut, Ahli Peringatkan Kalsel Berpotensi Alami Banjir Besar seperti Sumatra
- Bencana Banjir Bandang dan Longsor di Sumatra Tewaskan 753 Orang, Ribuan Mengungsi
- Wamendagri dan Wagub Kalsel Pantau Penyaluran MBG di SMA Gambut dan Sekolah Rakyat Banjarbaru
- Wamendagri : Daerah Harus Prioritaskan Lingkungan dalam Rencana Pembangunan
- Wagub Kalsel Tekankan Percepatan Pembangunan pada Harjad HSS ke-75
Polda Kalsel Bongkar Home Industry Miras Oplosan di Banjarmasin, Ribuan Botol Disita

Keterangan Gambar : Jumpa pers penyitaan miras oplosan dan ilegal dengan berbagai merk di Banjarmasin. (Foto: Polda Kalsel).
Banjarmasin, smartbanua.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar praktik pembuatan minuman keras (miras) oplosan skala home industry di Kota Banjarmasin. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, kepada awak media pada Selasa (18/11/2025).
Menurut Kombes Pol Frido, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai tempat produksi minuman keras ilegal. “Dari penyelidikan teman-teman Resmob, ada laporan dari masyarakat ada pembuatan minuman keras home industry. Kemudian dilakukan penyelidikan, dan di Banjarmasin kita temukan pembuatan minuman keras home industry seperti yang kita lihat di depan,” ujarnya.
Baca Lainnya :
- Rapimprov Kadin Kalsel 2025 Resmi Dibuka: Bahas Penguatan Ekonomi Daerah, Launching Aplikasi Lokerspace dan Rencana Pembangunan Kantor Baru0
- Kesiapan Bahan Pokok Jelang Nataru dan Tahun Baru 2025, Staf Ahli Miftahul Chair Sebut Inflasi Kalsel 3,11%0
- Wasaka Membawa Kemenangan Barito Putera 1-0 Atas Deltras FC0
- NPCI Banjarmasin Kirim 103 Atlet pada Peparprov V Kalsel 2025, Targetkan Juara Umum0
- PORPROV XII Kalsel 2025 Resmi Ditutup, Tanah Laut Raih Juara Umum dan Ukir Sejarah Baru0
Modus Operandi: Oplosan Miras Online Menjadi Premium Palsu
Pelaku menjalankan bisnis ilegal ini secara terorganisir. Mereka membeli miras dari aplikasi belanja online, kemudian mengoplosnya menggunakan bahan tambahan tertentu hingga menyerupai minuman beralkohol merek terkenal.
“Tersangka membuat minuman keras ini dengan mengoplos minuman keras yang dibeli melalui aplikasi perbelanjaan online, kemudian diracik dalam satu ember yang mana mereknya disesuaikan dengan aroma yang dibuat oleh pelaku,” jelas Kombes Pol Frido Situmorang.
Untuk memasarkan barang haram tersebut, pelaku hanya menjual kepada jaringan terbatas, terutama kepada peminum baru yang dianggap berpotensi menjadi pelanggan tetap. Harga yang dipatok berkisar mulai dari Rp200 ribu per botol, tergantung jenis merek yang dipalsukan.
Delapan Merek Ternama Dipalsukan
Dalam praktiknya, pelaku memalsukan sedikitnya delapan merek minuman beralkohol ternama, di antaranya:
-
Contro
-
Hennessy
-
Singleton
-
Macallan
-
Marvil
-
dan beberapa merek lainnya
“Total ada delapan jenis merek minuman,” tegas Dirkrimum.
Dari bisnis miras oplosan ini, pelaku diperkirakan meraup keuntungan bersih hingga Rp4 juta per bulan.
Ribuan Botol Disita, Termasuk Alkohol Medis
Dalam penggerebekan tersebut, Polda Kalsel menyita ribuan barang bukti. Total miras yang diamankan mencapai:
-
1.399 botol miras oplosan berbagai merek
-
633 botol alkohol 70% yang seharusnya digunakan untuk keperluan medis
Kombes Pol Frido menegaskan bahaya penyalahgunaan alkohol medis yang dikonsumsi sebagai minuman keras. “Ini sangat berbahaya karena alkohol medis tidak diperuntukkan untuk diminum,” ujarnya.
Upaya Tegas Polda Kalsel
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Kalsel dalam memberantas peredaran miras ilegal dan melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi minuman beralkohol oplosan yang dapat mengancam keselamatan.
Penyidikan lanjutan masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.(/smartbanua)
