- Sanggar Seni Suluh Banua Angkat Nilai Budaya Dayak Deah Lewat Tari Njipah, Tabalong Juara Umum FKTD Kalsel 2026
- 4.151 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB UNISKA MAB
- Hujan Hasil Operasi Modifikasi Cuaca Guyur Sejumlah Wilayah Kalsel
- Polda Kalsel Kirim 1.000 Liter Cairan Pemadam Karhutla ke Polda Kalteng
- Dishut Kalsel 24 Jam Jaga Hutan Lindung Liang Anggang Dari Karhutla
- Dinkes Kalsel Perkuat Layanan Kesehatan Dampak Kabut Asap
- Pemprov Kalsel Perkuat Kolaborasi Penanganan Jembatan Non-Nasional, Enam Daerah Jadi Pilot Project
- Wagub Kalsel Hasnuryadi Apresiasi Karya Penyandang Disabilitas, Merdeka Berkarya Tanpa Batas
- Kabut Asap Kembali Ganggu 10 Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor
- Baayun Maulid Tapin 2026: Tradisi Maulid Nabi dan Warisan Budaya Banjar
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 44,5 Kg Sabu dan 24.928 Butir Ekstasi Antar provinsi
Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi, menyita 44,5 kg sabu dan 24.928 butir ekstasi dari 3 tersangka.

Keterangan Gambar : Tim Ditresnarkoba Polda Kalsel memperlihatkan total 44,5 kg sabu dan 24.928 butir ekstasi yang berhasil diamankan dari tiga tersangka jaringan narkoba lintas provinsi
Banjarmasin, smartbanua.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkotika di wilayah hukumnya. Terbaru, peredaran sabu dan ekstasi lintas provinsi berhasil digagalkan dengan penyitaan 44,5 kilogram sabu dan 24.928 butir ekstasi dari tiga tersangka berinisial WS, SB, dan ED.
Penangkapan dilakukan di lokasi dan waktu berbeda. Penangkapan pertama menimpa WS dan SB, asal Lampung dan Bojonegoro, di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, pada Kamis (30/10). Dari tangan keduanya, petugas menyita 27 kg sabu, 24.928 butir ekstasi, dan uang tunai Rp18 juta.
Baca Lainnya :
- Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Sungai Barito Banjarmasin0
- Muhammad Rafiq Al Bukhory Sumbang Emas dan Perak untuk Kalsel di POPNAS XVII 20250
- BPBD Kalsel Perkuat Mitigasi Bencana lewat FGD IKD dan KRB 20250
- Renang Kalsel Raih 4 Medali Perunggu di Hari Pertama Peparpenas XI 20250
- Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi 2025, Gubernur Kalsel Tinjau Kesiapan Personel dan Peralatan0
Dua hari kemudian, Sabtu (1/11), polisi meringkus ED, pria asal Pekanbaru, di Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur, dengan barang bukti 17,4 kg sabu.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi, menjelaskan bahwa jaringan ini beroperasi antarprovinsi, mencakup Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
“Dugaan mengarah ke jaringan Fredy Pratama alias Miming, gembong narkoba internasional yang kini diburu Interpol. Kemasan sabu berwarna emas bergambar ikan koi menjadi ciri khas jaringan ini,” jelas Baktiar dalam konferensi pers, Rabu (5/11).
Modus operandi pelaku adalah mengemas sabu dan ekstasi dalam bungkus emas (gold packaging) yang disimpan di dalam ransel hitam untuk mengelabui petugas.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati.
Polda Kalsel memperkirakan bahwa pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 247.591 jiwa dari bahaya narkoba.
“Jika diasumsikan biaya rehabilitasi Rp5 juta per orang, pengungkapan ini menghemat potensi kerugian negara lebih dari Rp1,2 triliun,” pungkas Baktiar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menghimbau masyarakat agar tetap waspada dan aktif melaporkan peredaran narkotika.
“Terima kasih atas informasi dari masyarakat. Mari bersama-sama berantas narkotika dengan melaporkan kepada kami,” ajaknya.
(/smartbanua)
