Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 44,5 Kg Sabu dan 24.928 Butir Ekstasi Antar provinsi
Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi, menyita 44,5 kg sabu dan 24.928 butir ekstasi dari 3 tersangka.

By smartbanua 05 Nov 2025, 16:07:27 WITA, 32 Dibaca TNI/Polri
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 44,5 Kg Sabu dan 24.928 Butir Ekstasi Antar provinsi

Keterangan Gambar : Tim Ditresnarkoba Polda Kalsel memperlihatkan total 44,5 kg sabu dan 24.928 butir ekstasi yang berhasil diamankan dari tiga tersangka jaringan narkoba lintas provinsi



Banjarmasin, smartbanua.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkotika di wilayah hukumnya. Terbaru, peredaran sabu dan ekstasi lintas provinsi berhasil digagalkan dengan penyitaan 44,5 kilogram sabu dan 24.928 butir ekstasi dari tiga tersangka berinisial WS, SB, dan ED.

Penangkapan dilakukan di lokasi dan waktu berbeda. Penangkapan pertama menimpa WS dan SB, asal Lampung dan Bojonegoro, di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, pada Kamis (30/10). Dari tangan keduanya, petugas menyita 27 kg sabu, 24.928 butir ekstasi, dan uang tunai Rp18 juta.

Baca Lainnya :

Dua hari kemudian, Sabtu (1/11), polisi meringkus ED, pria asal Pekanbaru, di Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur, dengan barang bukti 17,4 kg sabu.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi, menjelaskan bahwa jaringan ini beroperasi antarprovinsi, mencakup Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

“Dugaan mengarah ke jaringan Fredy Pratama alias Miming, gembong narkoba internasional yang kini diburu Interpol. Kemasan sabu berwarna emas bergambar ikan koi menjadi ciri khas jaringan ini,” jelas Baktiar dalam konferensi pers, Rabu (5/11).

Modus operandi pelaku adalah mengemas sabu dan ekstasi dalam bungkus emas (gold packaging) yang disimpan di dalam ransel hitam untuk mengelabui petugas.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati.

Polda Kalsel memperkirakan bahwa pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 247.591 jiwa dari bahaya narkoba.

“Jika diasumsikan biaya rehabilitasi Rp5 juta per orang, pengungkapan ini menghemat potensi kerugian negara lebih dari Rp1,2 triliun,” pungkas Baktiar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menghimbau masyarakat agar tetap waspada dan aktif melaporkan peredaran narkotika.

“Terima kasih atas informasi dari masyarakat. Mari bersama-sama berantas narkotika dengan melaporkan kepada kami,” ajaknya.

(/smartbanua)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment