- Polisi Gagalkan Peredasan 2 Kg Sabu dan 1.670 Butir Ekstasi di Perairan Sungai Barito
- Motif Pembunuhan di Surgi Mufti Banjarmasin Gegara Alkohol
- Wagub Kalsel Hasnuryadi Sulaiman Hadiri HUT ke-23 Kabupaten Balangan, Apresiasi Kemajuan dan Sinergi Pembangunan
- Bahas Berbagai Permasalahan Daerah, Gubernur H. Muhidin Dialog Langsung Bersama Bupati/ Walikota se-Kalsel
- Apel Gabungan Pemprov Kalsel; Gubernur H. Muhidin Tekankan Peningkatan Disiplin ASN dan Pegawai
- Pemprov Kalsel Siap Terapkan WFH
- Tindak Lanjut Arahan Gubernur, BPBD Kalsel Perkuat Personel dan Peralatan Hadapi Musim Kemarau
- ASN di Kalsel Dihimbau Hemat Energi
- Dishut Kalsel Tertibkan PETI di Tahura Sultan Adam
- RSJ Sambang Lihum Optimistis Raih Predikat WBBM 2027
Polisi Gagalkan Peredasan 2 Kg Sabu dan 1.670 Butir Ekstasi di Perairan Sungai Barito

Banjarmasin - Sat Polairud Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan jaringan peredaran narkotika di jalur sungai, lebih dari 2 kilogram sabu serta 1.670 butir pil ekstasi berhasil disita.
Baca Lainnya :
- Motif Pembunuhan di Surgi Mufti Banjarmasin Gegara Alkohol0
- Wagub Kalsel Hasnuryadi Sulaiman Hadiri HUT ke-23 Kabupaten Balangan, Apresiasi Kemajuan dan Sinergi Pembangunan0
- Bahas Berbagai Permasalahan Daerah, Gubernur H. Muhidin Dialog Langsung Bersama Bupati/ Walikota se-Kalsel 0
- Apel Gabungan Pemprov Kalsel; Gubernur H. Muhidin Tekankan Peningkatan Disiplin ASN dan Pegawai0
- Pemprov Kalsel Siap Terapkan WFH0
Kemudian dua pelaku diamankan yakni Adul (47), warga Pelambuan, dan Dwi Indra Febro Saputra (47), warga Kelurahan Gadang, Banjarmasin Tengah. Keduanya berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya peredaran narkotika yang masif di wilayah perairan.
"Target pasarnya diduga para pekerja di sektor perairan atau anak buah kapal (ABK)," ujarnya, didampingi Kasat Narkoba Kompol Syuaib Abdullah dan Kasat Polairud Kompol Dading Kalbu Adie, Selasa 7 April 2026 siang.
Kasus ini, diungkap pada Kamis 12 Maret sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu, anggota Subnit Lidik Unit Gakkum Sat Polairud yang dipimpin IPDA Pujo Dewanto melakukan undercover buy dan berhasil mengamankan pelaku awal, Muhammad Arsyad alias Sami.
Keterangan Sami ini terbongkar nama Madi, alias Majum. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengarah ke Adul yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia ditangkap pada Selasa 17 Maret siang.
Tak berhenti di situ, pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya petugas meringkus Dwi Indra pada malam harinya di kediamannya.
Dari tangan Adul, polisi menyita 78 paket sabu yang disamarkan dalam bungkus permen. Sementara dari Dwi Indra ditemukan barang bukti dalam jumlah besar.
Yakni tiga paket sabu kecil, kemudian 20 paket sabu dengan berat bersih sekitar 2.006,44 gram, serta 1.670 butir pil ekstasi berlogo Singapura.
"Total sabu yang diamankan mencapai lebih dari 2 kilogram. Ini menunjukkan jaringan yang cukup besar," ungkap Timbul.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Sat Polairud Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terbaru dalam KUHP.
"Seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,"pungkasnya
