- Sebanyak 103 Penumpang KM Virgo Tenggelam Berhasil Dievakuasi
- Hj. Fathul Jannah Dorong Perpustakaan Desa Hadir, Ajak Kader Posyandu Giatkan Aktivitas Membaca
- Hj. Fathul Jannah Muhidin Gaungkan Penguatan Posyandu 6 SPM dan PAUD Ramah Anak
- Sanggar Seni Suluh Banua Angkat Nilai Budaya Dayak Deah Lewat Tari Njipah, Tabalong Juara Umum FKTD Kalsel 2026
- 4.151 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB UNISKA MAB
- Hujan Hasil Operasi Modifikasi Cuaca Guyur Sejumlah Wilayah Kalsel
- Polda Kalsel Kirim 1.000 Liter Cairan Pemadam Karhutla ke Polda Kalteng
- Dishut Kalsel 24 Jam Jaga Hutan Lindung Liang Anggang Dari Karhutla
- Dinkes Kalsel Perkuat Layanan Kesehatan Dampak Kabut Asap
- Pemprov Kalsel Perkuat Kolaborasi Penanganan Jembatan Non-Nasional, Enam Daerah Jadi Pilot Project
Dishut Kalsel Tertibkan PETI di Tahura Sultan Adam

Banjarmasin - Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan menindak tegas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam, tepatnya di wilayah Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Tanjung.
Penertiban dilakukan oleh Tim Pengamanan Kawasan Hutan sebagai tindak lanjut arahan Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fathimatuzzahra. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah pekerja yang sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal di lokasi.
Baca Lainnya :
- RSJ Sambang Lihum Optimistis Raih Predikat WBBM 20270
- WFH ASN di Pemprov Kalsel Belum Diputuskan0
- Penguatan Peran Pengawas Sekolah, Kunci Atasi Kesenjangan Mutu Pendidikan 0
- Kemarau di Kalsel Bakal Datang Lebih Awal dan Lebih Kering0
- Polresta Banjarmasin Kawal Aksi Damai Kamisan ditengah Guyuran Hujan0
Petugas kemudian melakukan pendataan serta meminta keterangan dari para pekerja yang diketahui berasal dari beberapa desa sekitar, seperti Desa Tanjung, Riam Pinang, Bentok, dan Kiram.
“Dalam upaya menghindari konflik sosial, Dinas Kehutanan mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas. Para pekerja diminta menghentikan aktivitas, membongkar tenda, dan mengosongkan kawasan hutan negara secara mandiri dalam waktu 2 hingga 3 hari,” kata Fathimatuzzahra, Rabu 1 April 2025.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Barang bukti yang disita meliputi satu unit mesin diesel, tiga unit genset berbagai kapasitas, serta peralatan manual seperti linggis, palu, gergaji, dan puluhan lembar karpet yang digunakan dalam proses pengolahan emas.
“Setelah penertiban, petugas memasang spanduk peringatan di lokasi sebagai penegasan status kawasan sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas melanggar hukum di kawasan hutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dinas Kehutanan Kalsel, Rudiono Herlambang menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan. Kami tidak akan membiarkan ekosistem Tahura Sultan Adam rusak akibat aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan dan negara,” katanya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam mendukung program Revolusi Hijau guna menjaga kelestarian sumber daya alam di Bumi Lambung Mangkurat untuk generasi mendatang. (/smartbanua)
