- Dishut Kalsel Tertibkan PETI di Tahura Sultan Adam
- RSJ Sambang Lihum Optimistis Raih Predikat WBBM 2027
- WFH ASN di Pemprov Kalsel Belum Diputuskan
- Penguatan Peran Pengawas Sekolah, Kunci Atasi Kesenjangan Mutu Pendidikan
- Kemarau di Kalsel Bakal Datang Lebih Awal dan Lebih Kering
- Polresta Banjarmasin Kawal Aksi Damai Kamisan ditengah Guyuran Hujan
- Pemprov Kalsel Salurkan Bantuan Hibah Sarana Budidaya Ikan Gabus
- Sempat Vakum, BPSDM Kalsel Siap Gelar PKN
- Haul ke-2 Abah Guru Banjar Indah di Tungkaran Banjar, Wagub Kalsel Hasnuryadi Sulaiman Disambut Antusias Warga dan Jamaah
- Berbaur Ulama, Habaib dan Jamaah, Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman Hadiri Haul ke-220 Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Masjid Jami Tuhfaturroghibin
WFH ASN di Pemprov Kalsel Belum Diputuskan

Banjarmasin - Penerapan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan masih belum diputuskan.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalsel, Muhammaf Syarifuddin. Bahwa kebijakan tersebut belum langsung diterapkan. Pemprov masih akan membahasnya bersama pimpinan daerah.
Baca Lainnya :
- Penguatan Peran Pengawas Sekolah, Kunci Atasi Kesenjangan Mutu Pendidikan 0
- Kemarau di Kalsel Bakal Datang Lebih Awal dan Lebih Kering0
- Polresta Banjarmasin Kawal Aksi Damai Kamisan ditengah Guyuran Hujan0
- Pemprov Kalsel Salurkan Bantuan Hibah Sarana Budidaya Ikan Gabus0
- Sempat Vakum, BPSDM Kalsel Siap Gelar PKN0
“Belum diputuskan. Masih akan kami komunikasikan dengan pimpinan,” ujarnya, Kamis 2 April.
Sebelumnya Kemendagri menawarkan Skema dalam edaran, untuk memungkinkan ASN bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Namun, penerapannya tidak bersifat menyeluruh dan tetap mempertimbangkan jenis layanan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Dinansyah melalui Kepala Bagian Tata Laksana dan Pelayanan Publik, Rakhmatiah menyebut, pihaknya sedang menyiapkan langkah awal berupa koordinasi lintas instansi.
“Pemprov Kalsel segera menindaklanjuti edaran ini dan akan melakukan koordinasi kepada pimpinan serta instansi terkait agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif,” katanya.
Ia menjelaskan, unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO). Sementara itu, unit pendukung berpeluang menerapkan WFH secara selektif.
Kebijakan ini tidak hanya mengatur pola kerja, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendorong perubahan budaya birokrasi. Pemerintah pusat menargetkan peningkatan kinerja berbasis output, percepatan digitalisasi layanan, hingga efisiensi anggaran.
Selain itu, pengurangan mobilitas pegawai juga diharapkan berdampak pada penurunan konsumsi energi dan biaya operasional pemerintah daerah.
Pemprov Kalsel menegaskan akan mengawal implementasi kebijakan ini melalui pengawasan dan evaluasi berkala, guna memastikan fleksibilitas kerja tidak mengganggu kualitas pelayanan publik. (/smartbanua)
