- Kebakaran Hebat di Teluk Dalam, Banjarmasin : Penjaga Toko Nekat Terobos Api, Tubuh Melepuh
- Sopir Truk Ditangkap Setelah Pemotor Tewas di Jalan Trikora, Banjarbaru
- Ancam Tetangga dengan Tombak, H Ditahan di Mapolsek Polsek Liang Anggang
- Polda Kalsel Resmikan Labfor Tingkat II Gambut, Percepat Penanganan Kasus Kriminal di Kalsel
- Pekan Budaya Banua 2025 Dibuka, Kalsel Rayakan Lonjakan Penetapan 11 Warisan Budaya Takbenda
- Hutan Terus Menyusut, Ahli Peringatkan Kalsel Berpotensi Alami Banjir Besar seperti Sumatra
- Bencana Banjir Bandang dan Longsor di Sumatra Tewaskan 753 Orang, Ribuan Mengungsi
- Wamendagri dan Wagub Kalsel Pantau Penyaluran MBG di SMA Gambut dan Sekolah Rakyat Banjarbaru
- Wamendagri : Daerah Harus Prioritaskan Lingkungan dalam Rencana Pembangunan
- Wagub Kalsel Tekankan Percepatan Pembangunan pada Harjad HSS ke-75
Sidang Perdana Jumran, Nekat Menghabisi Nyawa Juwita Karena Tekanan Menikah

Banjarbaru : Sidang perdana Jumran oknum TNI AL yang melakukan pembunuhan nerencana terhadap wartawati Newsway.co.id, Juwita (30), digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (5/5/2025).
Jumran (24) berpangkat Kelasi Satu, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP.
Baca Lainnya :
- Kloter Pertama Haji Kalsel Terbang Melalui Bandara Syamsudin Noor0
- Limbah Medis Dibuang Dekat Pemukiman Warga Ditreskrimsus Selidiki Diduga Rumah Sakit Terlibat0
- Pengedar Sabu di Kawasan Purnasakti Banjarmasin Ditangkap0
- Diduga Curi Hp, Penumpang Lompat dari Kapal di Perairan Sebuku, Tim SAR Kotabaru Lakukan Pencarian0
- BNN Tembak Oknum Polisi Hulu Sungai Tengah, Diduga Gagara Narkoba0
Sidang dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Arie Fitriansyah, membongkar fakta-fakta baru.
Mulai dari pemalsuan identitas, niat awal meracuni korban, hingga penggadaian sepeda motor untuk membiayai pembunuhan.
Jaksa Oditur Letkol Chk Sunandi mengungkap, perkenalan antara Jumran dan Juwita bermula dari media sosial TikTok pada November 2024.
Dalam pertemuan pertama mereka di sebuah kafe Banjarbaru, Jumran mengaku bernama “Andi”. Hubungan mereka pun berlanjut melalui WhatsApp.
Namun, hubungan itu berubah arah ketika korban meminta pertanggungjawaban dan mendesak dinikahi. Jumran sempat menyetujui, bahkan telah disepakati tanggal pernikahan dan uang jujuran. Tapi di balik itu, ia mulai menyusun rencana pembunuhan.
“Untuk biaya operasional, termasuk menyewa mobil dan membeli perlengkapan, terdakwa menggadaikan sepeda motornya sebesar Rp15 juta,” ucap Oditur Letkol Chk Sunandi.
Kemudian, sebelum melakukan pembunuhan langsung, Jumran sempat berniat meracuni korban. Ia mencari cara membunuh dengan racun melalui pencarian Google.
Namun, rencana itu urung dilaksanakan karena ia takut. Niat membunuh kembali mencuat ketika keluarga korban terus mendesaknya untuk bertanggung jawab.
Setelah mutasi ke Pangkalan AL Balikpapan pada 20 Februari 2025, Jumran tidak memberitahu korban, yang memicu kemarahan keluarga korban.
Merasa tertekan dan jengkel, ia kemudian kembali menyusun rencana pembunuhan, kali ini dengan kekerasan langsung.
“Dia juga mencari cara menghilangkan barang bukti dan jejak pembunuhan di internet,” kata Oditur.
Pada 22 Maret 2025, Jumran mengajak korban bertemu. Jumran menyewa mobil, mengenakan sarung tangan medis, dan menggunakan identitas palsu.
Juwita diajak masuk ke mobil, lalu dibunuh di dalamnya. Setelah itu, tubuh korban dibuang, sementara sepeda motor dan handphone ditinggal di Indomaret untuk mengelabui petugas seolah terjadi kecelakaan.
Polisi sempat menduga kasus itu sebagai kecelakaan lalu lintas biasa, namun penyelidikan lebih dalam membongkar kenyataan kelam di balik kematian Juwita.
Dalam sidang perdana, enam saksi dihadirkan, namun baru tiga yang sempat diperiksa.(smartbanua)
