- Posyandu Pondasi Dasar Keberhasilan Pelayanan Publik
- Lima BUMDesa Terbaik Kalsel Ikut Kampoeng Kreasi 2025
- Pemprov Kalsel Dorong Digitalisasi dan Akses Permodalan UMKM
- Dishut Kalsel Rencanakan Penanaman Pohon Mangrove di Desa Sabuhur
- Mulai 10 Juni, Ini Alternatif Yang Disiapkan Jalan A. Yani Km 31 Banjarbaru Bakal Ditutup
- Ratusan Ekor Hewan Kurban Tiba di Pelabuhan Trisakti Bandarmasih
- Pantauan Hilal Penentuan Dzulhijjah di Banjarmasin, Begini Hasilnya
- Kapolda Kalsel Tegaskan pidana Bagi pembakar lahan
- Disdag Kalsel Dorong Usaha Lokal Tembus Pasar Global
- Wagub Hasnuryadi Pimpin Kwarda Pramuka Kalsel, Semangat Kebersamaan ke Arah Lebih Baik dan Berdaya Guna bagi Masyarakat
Gubernur Kalsel Sebut Gugatan LPRI ke MK Soal PSU Banjarbaru Tidak Tepat

Baca Lainnya :
- Gubernur H Muhidin Terima Kejutan Sebuah Lagu Hadiah Ulang Tahun dari H Imam Abror dan Istri Hj Sunarti0
- Gubernur H. Muhidin Apresiasi Rumah Sakit Amanah Medical Center, Contoh untuk Pengusaha di Banua0
- Gubernur Kalsel Usul Makam Bergizi Gratis Dikelola Sekolah, Tekan Pemborosan0
- Budayakan Memilah Sampah Dari Rumah, Pemprov Kalsel Gelar Pilah Sampah Dapat Sembako0
- Hadapi Demo BEM se-Kalsel, Gubernur H. Muhidin Tegaskan Komitmen Perbaikan Pendidikan di Banua0
Banjarmasin : Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhidin, mengatakan gugatan yang diajukan Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru tidak tepat.
Menurut Muhidin, gugatan tersebut tidak tepat, sebab dirinya bersama sejumlah pejabat tinggi di Kalsel, termasuk Kapolda, Pangdam VI Mulawarman (diwakili Kodim 1010/Antasari), Kajati, Ketua DPRD, dan Kesbangpol, tercatat sebagai Dewan Kehormatan di dalam struktur kepengurusan LPRI.
“Artinya, kalau ada pengajuan gugatan yang di dalamnya ada Dewan Kehormatan, yang tidak lain kami yang disebutkan tadi, tidak sepantasnya LPRI yaitu Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia, menggugat perkara ke MK. Sedangkan kami pemerintah Kalsel, TNI, dan Polri termasuk lembaga atau institusi yang netral,” kata Muhidin, Kamis (8/5/2025).
Gubernur memastikan netralitas jajaran pemerintah provinsi, Polda dan Pangdam di Kalsel terkait dengan PSU Pilkada Banjarbaru. Dia pun menyayangkan opini negatif yang dibuat pakar hukum Denny Indrayana terkait ketidaknetralan dalam PSU Pilkada Banjarbaru.
“Seharusnya bapak Denny Indrayana sudah mengetahui bahwa pemerintah bersama TNI Polri termasuk lembaga yang netral. Jadi kalau LPRI menggugat ke MK tidak sepatutnya kami berada dalam kepengurusan itu sebagai Dewan Kehormatan,” jelas dia.
Ia menyebut langkah dirinya dan jajaran Forkopimda meminta LPRI membatalkan gugatan adalah hal yang wajar karena menyangkut integritas jabatan mereka yang netral.
“Kalau LPRI-nya tetap mau menggugat juga, seharusnya kami sebagai pemerintah dan TNI Polri harus dikeluarkan dari SK kepengurusan LPRI sebagai Dewan Kehormatan,” tegas dia.
Dia pun mengingatkan, kepada Denny Indrayana bahwa permintaan dirinya berserta jajaran Forkompida agar LPRI dapat membatalkan gugatan ke MK terkait PSU Pilkada Banjarbaru merupakan hal yang wajar.
Mahkamah Konstitusi telah menerima dua permohonan sengketa hasil PSU Pilkada Banjarbaru yang masing-masing teregistrasi pada Rabu (7/5). Permohonan pertama diajukan oleh Udiansyah, seorang pemilih di Banjarbaru, dengan nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.
Sementara permohonan kedua diajukan oleh LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau pemilu, dengan nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan menunjuk Muhamad Pazri sebagai kuasa hukum. Gugatan itu menyasar pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby–Wartono, yang telah ditetapkan sebagai pemenang.(smartbanua)
