- Gerak Cepat, Pemprov Kalsel Tangani Titik Longsor di Ruas Jalan Banjarbaru–Batulicin
- Bulan Inklusi Keuangan 2025: Hj. Fathul Jannah Muhidin Ajak Pelajar Kalsel Kelola Uang dengan Bijak Sejak Dini
- Kisah Inspiratif Gubernur H. Muhidin Pukau Siswa SMP/SMA IT Ukhuwah Banjarmasin, Titip Pesan Rajin Menabung Sejak Dini Banjarmasin
- Gubernur Kalsel Lepas Kontingen POPNAS dan PAPERNAS 2025: Kobarkan Semangat Waja Sampai Kaputing
- Kalsel Jadi Provinsi Pertama Gelar Pelatihan Integritas, Gubernur Muhidin: ASN Harus Punya Mental Antikorupsi
- Polda Kalsel Cegah Paham Radikal Hingga Pelosok Desa Pulau Sebuku Kotabaru
- Wagub Kalsel Hasnuryadi Berbaur Bersama Pimpinan SKPD Pemprov Ikuti Pelatihan Integritas KPK RI
- Pemprov Kalsel Perkuat Pengawasan Program MBG
- Ribuan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Banjar Resmi Sandang Status ASN, Bupati Saidi: Jadilah Abdi Negara yang BerAKHLAK
- Longsor Kembali Terjadi di Jalan Alternatif Km 171 Satui, Pengendara Diminta Ekstra Waspada
Gubernur Muhidin Klarifikasi Isu Dana Rp5,1 Triliun Mengendap : Jangan Salah Tembak 
 
		
	
Banjarbaru – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Muhidin menepis tudingan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut ada dana pemerintah daerah sebesar Rp5,165 triliun “mengendap” di perbankan daerah. Ia menilai pernyataan tersebut tidak akurat dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
“Pernyataan Menteri Keuangan soal dana mengendap itu tidak benar. Jadi jangan sampai seperti koboy salah tembak,” ujar Gubernur Muhidin dengan tegas usai melakukan kunjungan kerja ke Bank Kalsel di Banjarbaru, Selasa (28/10/2025).
Baca Lainnya :
- Kapolda Kalsel Beri Penghargaan Kepada 14 Personel Ditresnarkoba Polda Kalsel di Hari Sumpah Pemuda0
- Gubernur Kalsel Serukan Pemuda Jangan Jadi Penonton, Saatnya Bangkit dan Mencipta Sejarah Baru0
- Gubernur Kalsel Siap Tegur dan Cabut Izin Aplikator yang Rugikan Driver Online0
- Ratusan Pebasket Ramaikan Festival 3 x 3 Bilas. bdj0
- Satgas Pangan Polda Kalsel Terima Penghargaan Dari Gubernur Kalsel0
Menurutnya, dana yang dimaksud bukan uang “menganggur”, melainkan dana operasional pemerintah daerah yang memang harus berada di bank untuk kebutuhan rutin dan pembayaran program pembangunan.
“Dana itu dipakai untuk gaji ASN, pembiayaan proyek, dan layanan publik. Jadi sifatnya bukan diam, tapi menunggu waktu realisasi sesuai jadwal dan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Gubernur menambahkan, Pemprov Kalsel bersama pemerintah kabupaten/kota terus mempercepat realisasi anggaran agar sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia mengingatkan bahwa percepatan tidak boleh mengorbankan ketelitian administrasi dan kepatuhan hukum.
“Kami ingin cepat, tapi juga harus benar. Setiap rupiah yang keluar harus jelas dasar hukumnya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” katanya.
Lebih jauh, Muhidin meminta pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan, agar mengedepankan koordinasi dan klarifikasi sebelum menyampaikan data ke publik.
“Sebaiknya tabayyun dulu sebelum bicara. Kita sama-sama pemerintah, harus saling menguatkan, bukan justru menimbulkan salah paham,” tutur Gubernur.
Senada dengan itu, Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin, menjelaskan bahwa dana pemerintah daerah yang tersimpan di Bank Kalsel merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan kas daerah yang bersifat sementara dan produktif.
“Dana itu bukan mengendap. Sebagian besar sudah teralokasi untuk kegiatan fisik, belanja pegawai, hingga program sosial. Kami menjaga likuiditas tetap sehat sambil mendukung pembiayaan daerah,” ungkapnya.
Fachrudin menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar pengelolaan APBD berjalan transparan dan efisien. “Selain menjaga stabilitas keuangan, dana tersebut juga berkontribusi pada penguatan ekonomi daerah,” ujarnya.
Pernyataan Menkeu Purbaya sebelumnya menimbulkan perhatian publik setelah ia menyebut adanya dana pemerintah daerah senilai triliunan rupiah yang tidak terserap optimal di sejumlah bank daerah, termasuk di Kalimantan Selatan. Namun, klarifikasi dari Gubernur dan pihak Bank Kalsel menegaskan bahwa dana tersebut tetap berputar dalam sistem keuangan daerah dan bukan termasuk kategori “mengendap” sebagaimana yang disampaikan pemerintah pusat. (/smartbanua)
 

 
			








