- Pemprov Kalsel Akan TingkatkanPelayanan dan Infrastruktur Bandara Syamsudin Noor
- Pemprov Kalsel Respon Cepat Bencana Sosial
- Gubernur Bangga, Halal Bihalal Hadirkan Ribuan Warga Banjar Kalimantan Selatan se-Jabodetabek di Jakarta
- 5 orang Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin Meninggal di Tanah Suci
- Bandara Syamsudin Noor Sambut Kloter Pertama embarkasi Banjarmasin
- DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Kalsel Resmi Dilantik, Gubernur Kalsel Dukung Petani Makmur
- Inflasi Kalsel 1,25%, Kadisdag Kalsel Himbau Pemkab Agar IPH Stabil
- Pemprov Kalsel Serahkan Bantuan Partai Politik 15,4 Miliar
- Masyarakat Dihimabu Taati Peralihan Lalin Selama Perbaikan Jembatan Sungai Ulin
- Polda Kalsel Mulai Pembangunan Gedung Presisi 3 Ditreskrimsus
Kalsel Dorong 1.000 UMK Bersertifikasi Halal

Banjarmasin : Pemprov Kalsel terus mendorong peningkatan daya saing produk lokal, yakni dengan Program 1.000 Sertifikat Halal bagi UMKM yang akan dilaksanakan sepanjang tahun 2025.
Baca Lainnya :
- Menteri UMKM Jadi amicus curiae di Persidangan Mama Khas Banjar0
- Kisah Petani Karet Asal Tabalong Untuk Berhaji0
- Gubernur H. Muhidin Buka Musprovlub Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Provinsi Kalsel Tahun 20250
- Catat Rekor Bulog Kalsel Berhasil Serap Gabah Petani Capai 29.968 ton0
- Sidang Lanjutan Pembunuhan Juwita, Jumran Sempat Disarankan Untuk Menikahi0
Kepala Diskop UKM Provinsi Kalsel, Gusti Yanuar Noor Rifai, menyampaikan bahwa perhatian terhadap produk halal sejalan dengan visi Presiden RI “Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” dan visi Gubernur Kalsel yaitu “Kalsel Bekerja: Berkelanjutan, Berbudaya, Religius, dan Sejahtera”.
“UMKM masih menghadapi berbagai tantangan seperti kualitas produk, kemasan, hingga legalitas, sertifikasi halal adalah bagian dari solusi yang tidak hanya memberi jaminan kepada konsumen muslim, tetapi juga membuka akses pasar yang lebih luas, termasuk internasional,” ujar Yanuar, Jumat (16/5/2025).
Program ini merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Sertifikasi halal menjadi salah satu fokus utama dalam upaya meningkatkan mutu, kualitas, dan daya saing produk UMKM di Kalimantan Selatan.
“Dasar hukum penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 yang kemudian diperkuat dengan UU No. 32 Tahun 2020. Pasal 4 undang-undang tersebut mewajibkan setiap produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan lain yang beredar di Indonesia untuk memiliki sertifikat halal. Kewajiban ini mulai berlaku lima tahun sejak UU JPH diundangkan,” ujanrnya.
Dalam pelaksanaannya, Diskop UKM Kalsel akan menggandeng berbagai mitra strategis dari sektor swasta untuk mempercepat proses sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Hal ini juga sebagai tindak lanjut dari kerjasama pemerintah dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sertifikasi halal memberikan sejumlah manfaat penting bagi pelaku usaha, antara lain meningkatkan kepercayaan konsumen, menjamin kehalalan dan keamanan produk, memperluas pasar, baik nasional maupun global, dan meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk.
“Diskop UKM Kalsel mengajak seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan program ini dan bersama-sama mewujudkan Kalimantan Selatan sebagai pusat logistik halal di Indonesia bagian timur,” pungkasnya.(smartbanua)
