- Momentum HKG PKK 2026, Fathul Jannah Muhidin Hadiri Kajian Muslimah di Masjid Sabilal Muhtadin
- May Day di Mapolresta Banjarmasi Buruh Minta Outsourcing Dihapuskan dan Tuntut Kenaikan Upah
- Ribuan Buruh May Day di Mapolresta Banjarmasin, Minta outsourcing Dihapus
- Ditlantas Polda Kalsel Perkuat Sinergi Stakeholder Demi Zero Over Dimension Over Loading 2027
- Sekdaprov Kalsel Hadiri Haul ke-21 Guru Cangkring Tapin; Momentum Pelajari dan Nilai-Nilai Keteladanan Ulama
- Halalbihalal Kepala Sekolah dan Pegawas Sekolah SMA/SMK se- Kalsel; Gubernur H. Muhidin Tekankan Keteladanan di Dunia Pendidikan
- Gubernur Kalsel H. Muhidin Terus Dorong PT. Ambapers Gali Pendapatan Asli Daerah untuk Pemprov Kalsel
- Sekdaprov M. Syarifuddin Pimpin Entry Meeting Pemprov Bersama BPKP Perwakilan Kalsel; Langkah Strategis Pengawasan dan Pendampingan Penyelenggaraan Pemerintahan
- Pemprov Kalsel Berkomitmen Terus Pengendalian Inflasi dan Menjaga Stabilitas Harga serta Ketersediaan Bahan Pokok
- Lepas Jamaah Calon Haji, Gubernur Kalsel Mengingatkan Jaga Kesehatan dan Menitipkan Doa untuk Keberkahan Banua
Satresnarkoba Polres Tanah Laut Ciduk Wanita Asal Banjarmasin

Banjarmasin: Aksi seorang wanita berinisial FN warga Banjarmasin, terhenti ditangan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Ia diduga menjadi kurir narkoba, dengan barang bukti 10 paket sabu dengan berat bersih 48,46 gram.
FN, ditangkap Rabu (22/10/2025) malam, saat tengah berada pinggir Jalan A. Syairani Gang Mulya, Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut," kata Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Firmansyah Baso.
Baca Lainnya :
- Rayakan Milad ke-32, Yayasan Ukhuwah Kalsel Kokohkan Komitmen Majukan Pendidikan di Banua0
- BMKG Kalsel Keluarkan Peringatan Dini Cuaca, Waspadai Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang0
- Menjaga Warisan Dayak Deah Lewat Festival Budaya di Tabalong0
- 25 Perusahaan Tawarkan 664 Lowongan Kerja di JobFair BLK 20250
- Kacang Lupa Kulit, Baru Cicipi Status ASN, Oknum PPPK Aceh Singkil Diduga Tega Campakkan Istri, Karier Kini di Ujung Tanduk0
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, FN dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polres Tanah Laut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami berharap dukungan masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Tanah Laut yang bersih dari narkoba,” kata Firmansyah.(smartbanua)
