- Satresnarkoba Polres Tanah Laut Ciduk Wanita Asal Banjarmasin
- Rayakan Milad ke-32, Yayasan Ukhuwah Kalsel Kokohkan Komitmen Majukan Pendidikan di Banua
- BMKG Kalsel Keluarkan Peringatan Dini Cuaca, Waspadai Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang
- Menjaga Warisan Dayak Deah Lewat Festival Budaya di Tabalong
- 25 Perusahaan Tawarkan 664 Lowongan Kerja di JobFair BLK 2025
- Kacang Lupa Kulit, Baru Cicipi Status ASN, Oknum PPPK Aceh Singkil Diduga Tega Campakkan Istri, Karier Kini di Ujung Tanduk
- Polda Kalsel Bentuk Satgas Khusus Kendalikan Harga Beras di Pasaran
- Koperasi Kalsel Diingatkan: Tata Kelola Buruk Ancam Ekonomi Kerakyatan
- H. Sudian Noor Dorong Guru-guru di Kalsel Kuasai Strategi Personal Branding di Era Digital
- H. Sudian Noor Usulkan Kampung Nelayan Merah Putih di Kalimantan Selatan
Satresnarkoba Polres Tanah Laut Ciduk Wanita Asal Banjarmasin

Banjarmasin: Aksi seorang wanita berinisial FN warga Banjarmasin, terhenti ditangan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Ia diduga menjadi kurir narkoba, dengan barang bukti 10 paket sabu dengan berat bersih 48,46 gram.
FN, ditangkap Rabu (22/10/2025) malam, saat tengah berada pinggir Jalan A. Syairani Gang Mulya, Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut," kata Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Firmansyah Baso.
Baca Lainnya :
- Rayakan Milad ke-32, Yayasan Ukhuwah Kalsel Kokohkan Komitmen Majukan Pendidikan di Banua0
- BMKG Kalsel Keluarkan Peringatan Dini Cuaca, Waspadai Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang0
- Menjaga Warisan Dayak Deah Lewat Festival Budaya di Tabalong0
- 25 Perusahaan Tawarkan 664 Lowongan Kerja di JobFair BLK 20250
- Kacang Lupa Kulit, Baru Cicipi Status ASN, Oknum PPPK Aceh Singkil Diduga Tega Campakkan Istri, Karier Kini di Ujung Tanduk0
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, FN dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polres Tanah Laut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami berharap dukungan masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Tanah Laut yang bersih dari narkoba,” kata Firmansyah.(smartbanua)










