- Milad ke-51 MUI Kalsel, Gubernur H. Muhidin Tekankan Sinergi Ulama dan Umara untuk Kemajuan Banua
- Gubernur Kalsel H Muhidin Ungkap Alasan PLN Lakukan Pemadaman Listrik Bergilir
- Polresta Banjarmasin Bersihkan Eks Terminal Pasar Sentra Antasari, Wujudkan Lingkungan Sehat
- ETLE Handheld Tindak 20 Pelanggar Parkir di Badan Jalan Banjarmasin
- Wagub Hasnuryadi Tegaskan Pemprov Kalsel Siap Bersinergi Kembangkan Olahraga Sambo di Banua
- Gubernur H. Muhidin Resmi Dilantik Sebagai Ketua Majeliis Pembimbing Daerah (Mabida) Gerakan Pramuka Provinsi Kalsel
- Hj. Fathul Jannah Dilantik sebagai Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Kalsel; Siap Perkuat Pembentukan Karakter dan Pengembangan Potensi Generasi Muda
- Komitmen Gubernur Kalsel H. Muhidin Terus Tingkatkan Berbagai Program Gerakan Pramuka ke Tingkat Nasional
- Seminar Hari Kebaya Nasional 2026, TP PKK Kalsel Ajak Generasi Muda Lestarikan Kebaya
- Gubernur Kalsel Apresiasi Milad ke-30 Universitas Muhammadiyah Banjarmasin, Dorong SDM Unggul dan Berdaya Saing
Sidang Pembacaan Tuntutan Pembunuhan Jurnalis Juwita Ditunda

Banjarbarun: Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan jurnalis Banjarbaru Juwita dengan tersangka Jumran di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin pada Senin (2/6/2025), diputuskan ditunda.
Baca Lainnya :
- Kementrian Lingkungan Hidup Tanam 16.500 Mangrove di Tanah Laut0
- Hadapi Kemarau Gubernur Kalsel Usulkan heli water bombing dan modifikasi cuaca 0
- Posyandu Pondasi Dasar Keberhasilan Pelayanan Publik 0
- Lima BUMDesa Terbaik Kalsel Ikut Kampoeng Kreasi 20250
- Pemprov Kalsel Dorong Digitalisasi dan Akses Permodalan UMKM 0
Sidang penundaan digelar tanpa Ketua majelis hakim Lektol Arie Fitriansyah. Dan digantikan oleh hakim anggota memimpin sidang penundaan. Sementara terdakwa Kelasi Satu Jumran hadir dipersidangan didampingi penasehat hukum.
Tim Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin yang awalnya direncanakan akan membacakan surata tuntutan juga berhadir di sidang. Termasuk keluarga korban dan tim kuasa hukumnya.
Namun, karena ketua majelis hakim, Lektol Arie Fitriansyah sedang berhalamgan hadir memimpin sidang, maka sidang tuntutan Juwita ditunda pada Rabu (4/6/2025) mendatang.
Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol Sunandi mengatakan, berdasarkan keterangan majelis, penundaan sidang dikarenakan ketua majelis hakim yang juga mejabat Kepala Pengadilan Militer I-06 sedang berhalangan mengikuti kegiatan fit and proper test di luar daerah.
Sunandi mengungkapkan, pihaknya telah selesai menyusun surat tuntutan dan siap dibacakan.
“Surat tuntutan kita sudah siap,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, M Pazri mengungkapkan kekecewaan, atas penundaan tersebut. “Kami kecewa karena sudah datang kesini,” ujarnya.
Pazri mengatakan tetap optimis pengadilan militer dapat bersikap objektif dalam kasus yang tengah bergulir. “Harapannya dari keluarga dan kuasa hukum mendorong tuntutannya dimaksimalkan, yaitu menuntut pidana mati terhadap terdakwa,” harapnya.
Sebelumnya diketahui terdakwa Jumran dalam kasusnya ini didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebagai dakwaan primair. Odmil Banjarmasin juga memasang dakwaan subsider atau dakwaan alternatif, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.(smartbanua)
