- Gubernur Bangga, Halal Bihalal Hadirkan Ribuan Warga Banjar Kalimantan Selatan se-Jabodetabek di Jakarta
- 5 orang Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin Meninggal di Tanah Suci
- Bandara Syamsudin Noor Sambut Kloter Pertama embarkasi Banjarmasin
- DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Kalsel Resmi Dilantik, Gubernur Kalsel Dukung Petani Makmur
- Inflasi Kalsel 1,25%, Kadisdag Kalsel Himbau Pemkab Agar IPH Stabil
- Pemprov Kalsel Serahkan Bantuan Partai Politik 15,4 Miliar
- Masyarakat Dihimabu Taati Peralihan Lalin Selama Perbaikan Jembatan Sungai Ulin
- Polda Kalsel Mulai Pembangunan Gedung Presisi 3 Ditreskrimsus
- Presiden Prabowo Subianto Kurban Sapi 1,1 Ton di Masjid Raya Sabilal Muhtadin
- Gubernur, Jadikan Idul Adha Momentum Perkuat Keikhlasan dan Ketulusan
Tegas, Tim Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel Amankan Empat Kapal Cantrang

Banjarmasin : Sebanyak empat unit kapal cantrang yang diduga beroperasi ilegal, diamankan Tim Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan (DKP Kalsel) bersama Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Banjarmasin, serta Direktorat Polairud Polda Kalsel.
Baca Lainnya :
- Pejabat Polresta Banjarmasin Dirotasi, Satu Kasat dan Dua Kapolsek0
- PWI Kalsel Apresiasi Perhatian Hasnur Group Kepada Wartawan0
- Hasnur Group Serahkan Ratusan Paket Ramadhan ke Kadin Kalsel0
- Polda Kalsel Panen 10 Ton Jagung Dukung Program Asta Cita Presiden RI0
- Gubernur Kalsel Groundbreaking Pembangunan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) di Tanah Laut0
Kepala DKP Provinsi Kalsel Rusdi Hartono, mengatakan, petugas menangkap empat kapal ilegal tersebut saat patroli gabungan usai menerima banyak keluhan dari masyarakat nelayan di Kotabaru.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Rusdi menuturkan kapal nelayan tersebut berasal dari Lamongan, Jawa Timur dan beroperasi tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan sah, serta melanggar jalur penangkapan yang telah ditentukan.
Rusdi mengungkapkan kapal tersebut seharusnya beroperasi di Daerah Penangkapan Ikan (DPI) Jalur Penangkapan Ikan II WPP NRI 712 yang merupakan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur.
Rusdi menegaskan operasi penegakan hukum tersebut merupakan respons terhadap keluhan para nelayan lokal yang merasa terganggu aktivitas penangkapan ikan yang dilakukan kapal cantrang dari luar daerah.
"Banyaknya laporan masyarakat dan nelayan di daerah Kotabaru tentang maraknya kapan cantrang masuk wilayah Kalsel diketahui masuk wilayah 712 Laut Jawa dan 713 Selat Makasar," ungkap Rusdi, dilansir Antara.
Rusdi menyatakan kegiatan penangkapan ikan yang tidak teratur tersebut dapat mengancam kelangsungan hidup ekosistem laut dan masyarakat nelayan yang menggantungkan hidup pada sumber daya laut.
"Kapal cantrang ini sangat merusak karena bisa menangkap terumbu karang hingga terangkat jadi ekosistem rusak, ikan kecil juga tertangkap, sedangkan ikan kecil tidak dikonsumsi, jadi sangat sangat merusak," ucap Rusdi.
Sementara itu, Kepala UPT Pelabuhan Pelelangan Ikan (PPI) Banjar Raya Ahmad Zaki menyampaikan kapal beserta awak dan hasil tangkapan telah ditarik ke pelabuhan penambatan kawasan Banjar Raya.
"Secara hukum, alat yang digunakan itu tidak sesuai dan kapal tersebut telah dibawa ditarik ke Banjarmasin," tutur Zaki.
Berdasarkan laporan tim patroli gabungan menyita empat unit kapal nelayan cantrang, yaitu Putra Baru 2 berukuran 30 GT (Gross Tonnage) mengangkut 18 kru kapal, 10 ton hasil tangkapan, dan daerah penangkapan ikan mencakup WPPNRI 712 yang diamankan pada titik koordinat 04°18.445 S-115°06.181 E sekitar pukul 14.23 Wita.
Kemudian, Kapal Malda Jaya I berukuran 28 GT membawa 17 kru kapal, 4 ton hasil tangkapan ikan campur, daerah penangkapan ikan mencakup PPNRI 712 diamankan pada titik koordinat 04°20.542 S-115°08.148 E sekitar pukul 14.54 Wita.
Kapal Kurnia Tawakal membawa 22 anak buah kapal (ABK), 2 ton hasil tangkapan, daerah penangkapan ikan meliputi WPP NRI 712 diamankan pada titik koordinat 04° 22.226 S-115° 10.672 E sekitar pukul 15.14 Wita.
Terakhir, Kapal Mayang Sari II berukuran 29 GT mengangkut 19 ABK, 10 ton hasil tangkapan ikan, daerah penangkapan ikan mencakup WPPNRI 712 diamankan pada titik koordinat 04°20.235 S-115°13.822 E sekitar pukul 15.42 Wita.
Rusdi mengungkapkan penangkapan kapal nelayan cantrang ilegal tersebut di wilayah perairan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalsel pada Rabu (19/2/2025).(smartbanua)
