- Gubernur Kalsel Sampaikan Duka Musibah KM Virgo, Pastikan Penanganan Maksimal
- Kapal Virgo Transport Tujuan BJM-SBY Tenggelam Bawa 243 Orang
- Sebanyak 103 Penumpang KM Virgo Tenggelam Berhasil Dievakuasi
- Hj. Fathul Jannah Dorong Perpustakaan Desa Hadir, Ajak Kader Posyandu Giatkan Aktivitas Membaca
- Hj. Fathul Jannah Muhidin Gaungkan Penguatan Posyandu 6 SPM dan PAUD Ramah Anak
- Sanggar Seni Suluh Banua Angkat Nilai Budaya Dayak Deah Lewat Tari Njipah, Tabalong Juara Umum FKTD Kalsel 2026
- 4.151 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB UNISKA MAB
- Hujan Hasil Operasi Modifikasi Cuaca Guyur Sejumlah Wilayah Kalsel
- Polda Kalsel Kirim 1.000 Liter Cairan Pemadam Karhutla ke Polda Kalteng
- Dishut Kalsel 24 Jam Jaga Hutan Lindung Liang Anggang Dari Karhutla
Ancam Tetangga dengan Tombak, H Ditahan di Mapolsek Polsek Liang Anggang

BANJARBARU — Seorang pria berinisial H (33) harus meringkuk di tahanan setelah dilaporkan mengancam tetangganya menggunakan tombak. Peristiwa ini terjadi di Jalan Berkat Mufakat, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Menurut keterangan dari Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, melalui Kanit Reskrim Ipda Isman Riskadany, aksi pengancaman terjadi pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.
Baca Lainnya :
- Polda Kalsel Resmikan Labfor Tingkat II Gambut, Percepat Penanganan Kasus Kriminal di Kalsel0
- Pekan Budaya Banua 2025 Dibuka, Kalsel Rayakan Lonjakan Penetapan 11 Warisan Budaya Takbenda0
- Hutan Terus Menyusut, Ahli Peringatkan Kalsel Berpotensi Alami Banjir Besar seperti Sumatra0
- Bencana Banjir Bandang dan Longsor di Sumatra Tewaskan 753 Orang, Ribuan Mengungsi0
- Wamendagri dan Wagub Kalsel Pantau Penyaluran MBG di SMA Gambut dan Sekolah Rakyat Banjarbaru0
Polisi menyebut bahwa sebelum kejadian, H dan istrinya sempat terlibat cekcok di rumah — yang dipicu oleh tindakan tetangga. Karena emosi, H mendatangi rumah korban sambil membawa tombak dan menyiram bensin ke sofa milik korban. Namun sofa tidak dibakar.
Setelah itu, H mencabut tombak yang dibawanya — dengan panjang sekitar 35 cm — lalu mengancam korban. Bahkan, ujung tombak diarahkan ke rambut korban dan digunakan untuk memotong rambut korban.
Barang bukti yang diamankan oleh polisi adalah ujung tombak dengan panjang sekitar 35 cm dan sejumlah helai rambut korban.
H langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara.
Korban merasa dirugikan dan tidak terima atas tindakan tersebut, sehingga melaporkan H ke Polsek Liang Anggang.
Polisi pun mengambil tindakan tegas untuk memastikan keamanan warga sekitar dan menindak tegas pelaku yang membawa senjata tajam tanpa hak.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perselisihan antar tetangga — sekecil apapun — bisa berujung fatal jika disikapi dengan kekerasan. Pembawaan alat tajam seperti tombak dan tindakan intimidasi tidak bisa dianggap remeh — hukum akan menindak sesuai regulasi. (/smartbanua)
