- Program Makan Bergizi Gratis Mulai Menjangkau Sekolah Rakyat
- Ajang Promosi Daerah, Gubernur Kalsel H. Muhidin Buka Festival Golf 2025 di Lapangan Swargaloka Banjarbaru
- Kapolda Kalsel Resmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banjarbaru
- Dispora Kalsel Gelar Pelatihan Wirausaha Muda
- Pemprov Kalsel Gelar Rakor Puldata Kajian Khusus Kontribusi TNI
- Dispar Kalsel Kembangkan Potensi Pokdarwis
- Pemprov Kalsel Dorong UMKM Kreatif di Banjarbaru Kembangkan Daun Nanas
- Hasnur Beri Sinyal Maju Jadi Ketua DPD Golkar Kalsel
- Puluhan Perusahaan Buka Lowongan Kerja di Naker Fest 2025 Kalsel
- Job Fair 2025 Resmi Dibuka, Wagub Kalsel Dorong Swasta Buka Lapangan Kerja Berkualitas
Pasutri Nekat Edarkan Sabu - Sabu

Banjarmasin : Sepasang suami istri di Banjarmasin harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap memiliki narkotika jenis sabu seberat hampir 5 gram.
Aksi keduanya terbongkar dalam operasi yang dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin.
Baca Lainnya :
- Dislutkan Kalsel Tingkatkan Konsumsi Ikan di Masyarakat Lewat Gemar Ikan Mobile0
- Kalsel Dorong 1.000 UMK Bersertifikasi Halal0
- Menteri UMKM Jadi amicus curiae di Persidangan Mama Khas Banjar0
- Kisah Petani Karet Asal Tabalong Untuk Berhaji0
- Gubernur H. Muhidin Buka Musprovlub Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Provinsi Kalsel Tahun 20250
Pelaku pertama, Riyan Permana (36), diringkus saat berada di depan Masjid Agung Miftahul Ikhsan, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Selasa (6/5/2025) sore.
“Dari pelaku Riyan, kami mengamankan satu paket sabu dengan berat 4,80 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, AKP Syuaib Abdullah, dalam keterangan pers, Kamis (15/5/2025).
Dari lengakuan Riyan justru menyeret istrinya sendiri, Fitriani (29), yang disebut sebagai pemilik barang haram tersebut. Tak mau kehilangan jejak, polisi langsung bergerak cepat menuju kediaman Fitriani di Jalan Sukamaju, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kota Banjarbaru.
Fitriani pun diamankan tanpa perlawanan di rumahnya, bersama barang bukti berupa satu unit ponsel yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
“Keduanya langsung kami bawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses penyidikan lebih lanjut,” lanjut AKP Syuaib.
Kini, pasutri tersebut harus menghadapi ancaman pidana berat. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(smartbanua)