- Kebakaran Hebat di Teluk Dalam, Banjarmasin : Penjaga Toko Nekat Terobos Api, Tubuh Melepuh
- Sopir Truk Ditangkap Setelah Pemotor Tewas di Jalan Trikora, Banjarbaru
- Ancam Tetangga dengan Tombak, H Ditahan di Mapolsek Polsek Liang Anggang
- Polda Kalsel Resmikan Labfor Tingkat II Gambut, Percepat Penanganan Kasus Kriminal di Kalsel
- Pekan Budaya Banua 2025 Dibuka, Kalsel Rayakan Lonjakan Penetapan 11 Warisan Budaya Takbenda
- Hutan Terus Menyusut, Ahli Peringatkan Kalsel Berpotensi Alami Banjir Besar seperti Sumatra
- Bencana Banjir Bandang dan Longsor di Sumatra Tewaskan 753 Orang, Ribuan Mengungsi
- Wamendagri dan Wagub Kalsel Pantau Penyaluran MBG di SMA Gambut dan Sekolah Rakyat Banjarbaru
- Wamendagri : Daerah Harus Prioritaskan Lingkungan dalam Rencana Pembangunan
- Wagub Kalsel Tekankan Percepatan Pembangunan pada Harjad HSS ke-75
Tim Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Sidak Minyakita Pasca Temuan Produk Tidak Sesuai Standar


Tim Satgas Pangan Direktorat Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengecekan terhadap takaran dan harga jual minyak goreng merek Minyakita di sejumlah pasar dan ritel di Kota Banjarmasin, Rabu (26/3/2025).
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari instruksi Mabes Polri
Baca Lainnya :
- Tahun Ini Pegunungan Meratus Bakal Resmi Jadi Taman Nasional 0
- Gubernur Kalsel dan DPRD Kalsel Tandatangani Nota Kesepakatan RPJMD 2025-2029, ProyekPrioritas Bakal Diwujudkan0
- Gubernur Kalsel Lewat Safari Ramadhan di Balangan, Hilangkan Perbedaan, Perkuat Kebersamaan0
- Ditreskrimsus Polda Kalsel Bongkar Minyakita Palsu, Satu Tersangka Diamankan0
- Ngaji Puisi #5 Karya YS. Agus Suseno, Mengenang Sosok Sang Budayawan Kalsel0
kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, S.H.
Pengecekan dilakukan untuk memastikan kecukupan volume kemasan sesuai standar serta mengawasi ketaatan pedagang dalam menjual minyak goreng dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kami mengecek secara acak beberapa toko dan pasar untuk memastikan tidak ada praktik kecurangan seperti pengurangan takaran atau penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)," ujar Panit 1 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKP Krismandra NW, S.H.
Pemeriksaan dilakukan terhadap kemasan Minyakita ukuran 1 liter dan 2 liter, termasuk memverifikasi label, segel, serta harga jual. Hasilnya, para pedagang telah mematuhi aturan.
"Kami menghimbau masyarakat untuk membeli Minyakita di distributor pertama atau distributor kedua karena penjualan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah seharga Rp.15.700,- dan takaran/volume 1 liter," tutur AKP Krismandra.
Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian takaran atau harga minyak goreng Minyakita. "Satgas Pangan Polda Kalsel akan terus melakukan pengawasan untuk melindungi konsumen," tambahnya.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Polda Kalsel menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng curah bersubsidi di pasaran.(smartbanua)
