- Kalsel Tingkatkan Kewaspadaan Virus Nipah
- Dislautkan Kalsel Rapat Kerja Teknis Perencanaan Pembangunan Kelautan dan Perikanan 2027
- Pemprov Kalsel Siapkan Kolaborasi Pasar Murah Sambut Ramadhan
- Jelang Ramadan Edar dan Harga Minyakita Diawasi Ketat
- Ketua Dekranasda Kalsel Hj. Fathul Jannah Muhidin Hadiri INACRAFT 2026, Dorong Produk Kerajinan Banua Tembus Pasar Nasional dan Global
- Wakili Gubernur H. Muhidin, Sekdaprov Kalsel Hadiri Antasari Award 2026 UIN Antasari Banjarmasin
- KPK OTT di Kantor KPP Madya Banjarmasin
- Penghunian Hotel Bintang Kalsel Turun Akhir 2025
- Polisi Gagalkan Tawuran Remaja di Banjarmasin Selatan
- Gubernur H. Muhidin Hadiri Sosialisasi Kemendagri, Pemprov Kalsel Dukung Digitalisasi Bansos agar Tepat Sasaran dan Transparan
Tunggakan PKB Kendaraan Dinas se-Kalsel Menggunung

Banjarmasin - Tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) milik kendaraan dinas pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan terungkap masih menggunung. Nilainya fantastis, mencapai miliaran rupiah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pun mengambil sikap tegas: dana bagi hasil terancam ditunda jika tunggakan tidak segera dilunasi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil, menegaskan sesuai arahan Gubernur Kalsel H. Muhidin, seluruh tunggakan PKB kendaraan dinas wajib diselesaikan tanpa pengecualian. Data kendaraan penunggak, kata Subhan, sudah lengkap dan siap ditindaklanjuti.
Baca Lainnya :
- Nelayan Takisung Hilang, Basarnas Turunkan Tim SAR0
- Menteri Hukum Supratman Didampingi Wagub Hasnuryadi Resmikan Pos Pelayanan Hukum Desa/Kelurahan se- Kalsel0
- Komisi I DPR RI Kunjungi Markas Korem 101/Antasari Bahas Kodam Baru0
- Pemprov Kalsel Fasilitasi 150 Lulusan SMA Kuliah Luar Negeri0
- Kementrian PU Rencanakan Bangun Jembatan Barito Dua0
“Datanya sudah ada di kami. Tinggal penagihan. Nilainya miliaran rupiah. Jika tidak diselesaikan, dana bagi hasil akan ditunda,” kata Subhan.
Hasil pengecekan lapangan, lanjut Subhan, menunjukkan banyak kendaraan dinas dalam kondisi rusak berat bahkan tidak lagi bisa dioperasikan.
Namun kondisi tersebut tidak menghapus kewajiban pajak. Pajak kendaraan tetap harus dibayar sebelum proses penghapusan aset maupun lelang dilakukan.
Pemprov Kalsel juga telah menjalin kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dalam ketentuannya, KPKNL menegaskan pajak kendaraan bermotor wajib dilunasi terlebih dahulu sebelum kendaraan rusak berat dapat dilelang.
Sikap tegas Pemprov Kalsel ini menjadi peringatan keras bagi pemkab dan pemkot agar tidak abai terhadap kewajiban pajak, sekaligus menjaga disiplin pengelolaan aset daerah. (/smartbanua)
