- Komisi I DPR RI Kunjungi Markas Korem 101/Antasari Bahas Kodam Baru
- Pemprov Kalsel Fasilitasi 150 Lulusan SMA Kuliah Luar Negeri
- Kementrian PU Rencanakan Bangun Jembatan Barito Dua
- Tolak Instruksi Menhub Ratusan Massa Datangi KSOP Banjarmasin
- Komitmen Dukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Gubernur Kalsel Terima Universal Health Coverage (UHC) Awards Tahun 2026 Kategori Madya
- Gubernur Kalsel Resmikan Lapangan Tenis Binda Kalsel, Hj Fathul Jannah Tekankan Olahraga sebagai Jembatan Silaturahmi
- Sheila On 7 Guncang Buzz Youth FestPuluhan Ribu Penonton Bernyanyi Bersama
- Ketua TP PKK Kalsel Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Jejangkit Batola
- Wayang Golek Sunda: Sejarah, Perkembangan, dan Nilai Budaya Sejak Abad ke-17
- Kehangatan di RS Bhayangkara, Gubernur dan Kapolda Kalsel Dampingi Dua Anak Yatim Pejuang Kesembuhan
Residivis Curanmor Beraksi Usai Buka Puasa

Banjarmasin : Seorang residivis kembali beraksi di bulan Ramadan dengan mencuri motor di Jalan Seberang Mesjid, Banjarmasin Tengah, Senin (3/3/2025) malam.
Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang baru saja berbuka puasa di mushola. Motor Honda Revo DA 3026 SM milik Zainal Hakim lenyap setelah ditinggal sejenak dengan kunci masih menempel.
Baca Lainnya :
- Kalsel Siapkan Langkah Kendalikan Inflasi dan Hadapi Cuaca Ekstrem Jelang Idulfitri 20250
- Dishub Kalsel Siap Bersinergi Guna Kelancaran Mudik 20250
- Giat Patroli Ramadan di Banjarmasin Makin Gencar0
- Hj. Fathul Jannah Pimpin Langsung Rakor Singkronisasi Program PKK kalsel dengan SKPD Pemprov0
- Silaturahmi Pemprov- Pemkab Banjar, Wagub Hasnuryadi Main Bola Melawan Tim Bupati Banjar Saidi Mansyur 0
Pelaku berinisial AR membawa kabur kendaraan itu dan menggadaikannya kepada penadah berinisial SL seharga Rp10 juta.
Polresta Banjarmasin yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Hingga AR ditangkap di rumahnya di Jalan AES Nasution Gang Jambu, sedangkan SL dibekuk di Jalan Trans Kalimantan Km 18, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kamis (6/3/2025) pagi.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, mengungkapkan bahwa SL adalah residivis yang kerap melakukan jual beli motor curian melalui media sosial.
"Kedua pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 362 KUHP untuk proses hukum lebih lanjut,"katanya.(smartbanua)
