- BNPB Siapkan Teknologi Dry Ice untuk Bantu Penanganan Karhutla di Kalsel
- Empat Korporasi Tersangka Karhutla
- Pemprov Kalsel Minta Pulangkan Kepala Demang Lehman dari Belanda
- Karhutla Sambang Lihum Ditangani dengan Membalik Gambut dan Pembasahan, Asap Mulai Berkurang
- Banjartimes Bersama Kurawal Foundation Gelar Diskusi Publik Ketika Jurnalisme Kembali Mencari Jalan Pulang kepada Warga
- TPP ASN Kalsel Naik hingga 98 Persen, Gubernur Minta Kinerja Makin Baik
- Perkuat Tata Kelola Kerjasama, Pemprov Kalsel Luncurkan SIPEKA (Aplikasi Sistem Informasi Perencanaan, Pemetaan, dan Pengelolaan Kerja Sama Daerah)
- Dinsos Kalsel Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
- Danlanal : 45 Penyelam Bertaruh Nyawa Evakuasi Korban KM Virgo
- Menhut Tinjau Karhutla Kalsel, Minta Satgas Darat Diperkuat
Polda Kalsel Musnahkan 1,4 Kg Sabu rungkus 57 Tersangka

Banjarmasin, smartbanua.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel terus menunjukan komitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Banua.
Hal itu dibuktikan dalam gelar pemusnahan barang bukti narkotika, di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Banjarmasin, Jumat (28/11/2025).
Baca Lainnya :
- Ribuan Pelanggaran Tercatat Selama Operasi Zebra Intan 2025 di Banjarmasin0
- Komdigi Dorong Redaksi Modern Beretika di Era AI0
- Fenomena Motor Brebet di HST, Warga Keluhkan Pertalite Diduga Bermasalah0
- Disdikbud Kalsel Gelar Festival Wayang Kulit Banjar untuk Apresiasi Seniman Pewayangan0
- Pemprov Kalsel Percepat Penerbitan SK PPPK Paruh Waktu, 6.403 Pegawai Segera Dilantik0
Pemusnahan narkotika hasil ungkap kasus sekitar dua pekan pada akhir Agustus hingga November 2025. Dengan Jumlah sebanyak 49 laporan polisi.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, pihaknya meringkus 57 orang tersangka, diantaranya 52 orang laki-laki dan 5 orang perempuan.
Sedangkan barang bukti narkotika yang berhasil disita sebanyak 1.472,38 gram sabu-sabu dan 396 butir pil ekstasi.
Baktiar menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan jaringan antar Provinsi, yakni Kalsel – Kalbar, dimana untuk wilayah kalsel dilakukan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Bumbu.
“Dari barang bukti yang berhasil diungkap ini dapat menyelamatkan sebanyak 7.759 orang yang terhindar dari narkotika, jika dalam 1 gram sabu digunakan 5 orang dan 1 butir pil ekstasi digunakan oleh 1 orang,” ujarnya
Para tersangka akan berhadapan dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun sebelum dimusnahkan barang haram tersebut terlebih dahulu dilakukan uji sampel oleh anggota BNNP Kalsel, untuk memastikan keasliannya. Dengan disaksikan langsung para tersangka. (/smartbanua)
